Ketua DPC Organda Kabupaten Temanggung Supoyo di Temanggung, Senin, mengatakan penurunan tarif angkutan sebesar 12,5 persen ini lebih besar dari ketentuan pemerintah yang meminta menurunkan tarif angkutan sebesar tiga persen.
Penurunan tarif anggkutan tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam menurunkan harga bahan bakar minyak per 1 April 2016.
"Penurunan tarif Rp500 per penumpang tersebut menyesuaikan kondisi di lapangan dan pecahan mata uang yang ada," katanya.
Ia mencontohkan untuk tarif angkutan pedesaan yang semula sebesar Rp 4.000 per penumpang, jika turun tiga persen sesuai ketentuan pemerintah maka hanya turun Rp120 saja maka pecahan mata uang ini akan sulit didapat.
"Kalau penurunan tarif dibulatkan menjadi Rp200 per penumpang, maka masih menyulitkan dalam pengembalian ongkosnya. Jadi disesuaikan turun Rp500 per penumpang," katanya.
Ia menuturkan penurunan tarif angkutan tersebut masih inisiatif dari Organda dan belum menjadi ketetapan pemerintah daerah.
"Kami telah mengkoordinasikan hal itu dengan Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Imformatika Pemkab Temanggung. Kami juga telah menginformasikan perihal penurunan tarif angkutan ini pada ketua paguyuban angkutan perdesaan," katanya.