"Insya Allah. Jero Wacik itu mantan menteri saat saya menjabat Wapres, otomatis saya mengerti, melihat, mengetahui perilakunya," kata Wapres di Jakarta, Rabu.
Wapres mengaku tidak tahu apa yang akan ditanyakan pengacara sebab sebagai saksi yang meringankan maka pengacara yang harus aktif.
Alasan lain Wapres bersedia menjadi saksi karena selain sebagai mantan atasan tentu ada yang diketahui.
"Saya sebagai warga negara juga punya kewajiban untuk memberikan hal yang saya ketahui," tambah Wapres.
Kalla mengaku tidak takut dicap sebagai pembela terdakwa kasus korupsi karena menjadi saksi meringankan.
"Kenapa kita musti takut kalau kita yakin bahwa ada sesuatu, sisi baik. Yang saya ingin tentu sampaikan, tentu sisi yang menurut saya itu benar," tambah dia.
Jero melalui penasihat hukumnya, Sugiyono mengirimkan surat ke majelis hakim untuk menghadirkan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.