"Nanti kami yang akan mendatangi presiden dan wapres sebagai bagian dari penghormatan, kalau memang mereka perlu didengar keterangannya," kata Sudding dihubungi wartawan di Jakarta, Senin.
Sudding mengatakan sesuai hukum acara yang sudah diatur, MKD pertama-tama akan mendengarkan keterangan pihak pengadu yakni Sudirman Said. Selanjutnya MKD akan mendengarkan pihak teradu yakni Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Berikutnya baru kami mendengarkan saksi-saksi," papar Sudding.
Saksi-saksi yang dimaksud, menurut Sudding, antara lain pihak yang diduga ikut dalam pertemuan antara Setya Novanto dengan bos PT. Freeport, serta semua pihak yang disebut-sebut dalam percakapan di pertemuan itu.
Saat ini, MKD tengah melakukn sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR RI Setya Novanto dalam renegosiasi perpanjangan kontrak PT. Freeport. Sidang ini ditengarai untuk menyepakati jadwal pemanggilan pihak terkait dan mekanisme persidangan.
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses perundingan kembali perpanjangan kontrak dengan PT Freeport. Dalam rekaman pembicaraan yang diserahkan Sudirman kepada MKD diduga ada pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Berita Terkait
Anggota DPR RI minta Menkumham tanggung jawab terbakarnya Lapas Tangerang
Rabu, 8 September 2021 15:04 Wib
Sudding Benarkan ada 12 Anggota DPR dari Berbagai Parpol Pindah ke Hanura
Kamis, 3 Agustus 2017 17:17 Wib
Sudding Nilai tidak Perlu Hak Angket Kasus e-KTP
Rabu, 15 Maret 2017 14:22 Wib
Sudding nilai Tepat Polri Tangguhkan Dugaan Penistaan agama
Selasa, 18 Oktober 2016 13:49 Wib
Sudding: MKD Mengacu Putusan MK terkait Novanto
Rabu, 28 September 2016 16:26 Wib
Sudding dan Pengamat Nilai Pernyataan Saut tidak Etis dan Elegan
Senin, 9 Mei 2016 11:21 Wib
Sudding: Soal Novanto-Fadli Zon di AS Ditindak Lanjuti Tanpa Pengaduan
Selasa, 8 September 2015 12:36 Wib
Sudding Persilakan Fraksi PDIP Gunakan Hak Interpelasi soal Pembatalan BG
Jumat, 20 Februari 2015 11:50 Wib