Ditahan Kejati, Kepala PSDA Kota Semarang Segera Diganti
"Nanti, kan baru kemarin ada penetapan penahanan. Kami dan Pak Sekda (Sekda Kota Semarang Adi Trihananto, red) sudah berbicara dengan Badan Kepegawaian Daerah," kata Penjabat Wali Kota Semarang Tavip Supriyanto di Semarang, Selasa.
Hal tersebut diungkapkannya usai pemberian pengarahan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pejabat di lingkungan Pemkot Semarang.
Tavip mengatakan sekarang ini pihaknya masih menunggu salinan surat penetapan penahanan Kepala Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto dari Kejaksaan Tinggi Jateng.
"Itu (salinan surat, red.) akan menjadi dasar membuat pemberhentian sementara yang bersangkutan, sekaligus nanti kami akan menunjuk Plt di sana (Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang, red.)," katanya.
Penunjukan Plt Kepala Dinas PSDA-ESDM itu akan segera dilakukan, kata dia, agar kegiatan-kegiatan pembangunan yang ebelumnya sudah direncanakan oleh SKPD tersebut tetap bisa berjalan.
"Ya, kami masih menunggu salinan surat penahanan dari kejaksaan sebagai dasar membuat surat pemberhentian sementara, sampai nanti ada keputusan tetap. Supaya tidak ada kekosongan kegiatan," katanya.
Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Bapermades) Jateng itu mengatakan minimnya progres kegiatan di Dinas PSDA-ESDM juga menjadi sorotan saat evaluasi capaian kinerja seluruh SKPD.
"Kami kan kemarin melakukan rapat dengan seluruh SKPD. Kami evaluasi capaian kinerjanya. Memang, capaian di Dinas PSDA-ESDM masih rendah, makanya harus dilakukan percepatan-percepatan," katanya.
Ia menyebutkan capaian kinerja dan kegiatan Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang sampai sekarang ini baru sekitar 20 persen sehingga selama 4,5 bulan ke depan harus segera dilakukan langkah percepatan.
"Harapan kami, dengan penugasan Plt di sana (Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang, red.) nantinya betul-betul bisa fokus pada realisasi kegiatan dan penyerapan anggaran," katanya.
Komunikasi, kata dia, sudah dilakukan pula terhadap seluruh SKPD terkait, sebab kegiatan Dinas PSDA-ESDM berkaitan dengan unit-unit lain, seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Semarang.
"Minggu depan, kami bersama Pak Sekda dan asisten yang membidangi akan ke sana (Dinas PSDA-ESDM, red.) untuk memberi semangat kepada teman-teman untuk lebih optimal dalam bekerja," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, Kejati Jateng menahan Kepala Dinas PSDA-ESDM Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto atas dugaan kasus korupsi pembangunan kolam retensi tahun 2014.
Kejati sepekan sebelumnya juga sudah menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Komisaris PT Harmony International Tri Budi Purwanto, Direktur Utama PT Harmony International Handawati Utomo, dan Dirut CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho.
PT Harmony merupakan kontraktor pelaksana proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut, sementara CV Prima Design merupakan konsultan pelaksana.