"Putusan MA yang terbit Juni 2015 telah menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum," kata kuasa hukum Rahkmat Setiadi, Choirul Anwar, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, keputusan tersebut sekaligus merehabilitasi nama baik kliennya yang sempat dicap sebagai koruptor dalam perkara ini.
Ia menuturkan Rahkmat terseret dalam perkara korupsi yang terjadi pada 2008 tersebut, setelah nama perusahaannya digunakan tanpa izin sebagai konsultan dalam protek tersebut.
"Pada tahun 2011 dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka," katanya, menuturkan.
Ia menjelaskan pada pengadilan tingkat pertama kliennya dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Namun, Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan kliennya tidak bersalah dan diputus bebas.
Jaksa penuntut umum yang tidak terima dengan putusan banding itu lalu mengajukan kasasi yang selanjutnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Sudah berkekuatan hukum, MA menyatakan Pak Rahkmat tetap bebas," ucapnya, menegaskan.
Terpisah, Rahkmat Setiadi mengaku usahanya sempat mengalami penurunan selama terjerat dalam perkara korupsi ini.
"Sempat terombang-ambing, ini baru mulai lagi pelan-pelan," imbuhnya.
Berita Terkait
SMA NU Al-Ma'ruf Kudus dan SMAN 2 Kebumen juara voli UIN Walisongo
Kamis, 14 November 2024 18:38 Wib
Permohonan kasasi Homologasi PT Sritex masuki babak baru
Rabu, 13 November 2024 15:30 Wib
Daikin resmikan pusat keunggulan di SMK NU Ma'arif Kudus
Selasa, 5 November 2024 15:54 Wib
Hotel Aruss Semarang gandeng Sultan Production perbaiki lapangan olahraga sekolah
Kamis, 31 Oktober 2024 0:40 Wib
Rincian uang hampir Rp1 triliun dari pensiunan pejabat MA
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:57 Wib
Unissula targetkan terima 7.272 mahasiswa baru
Sabtu, 12 Oktober 2024 6:04 Wib
Ma'had Al Jamiah UIN Walisongo gelar peringatan Maulid Nabi
Jumat, 27 September 2024 7:01 Wib
PLN Icon Plus kerja sama bidang pendidikan dengan SMK Negeri 1 Binangun dan SMK Ma'arif Kroya
Rabu, 18 September 2024 18:39 Wib