"Sudah saatnya politikus turun 'blusukan' ke desa-desa karena disitulah terdapat potensi besar untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya," kata Pegiat Pemberdayaan Perdesaan Pratomo di Semarang, Rabu.
Menurut dia, hampir semua persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia ada di pedesaan, mulai dari perekonomian hingga potensi alamnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam mengelola potensi alam di pedesaan itu sekarang sudah ada payung hukumnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah No.48/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
"Yang paling urgen untuk dicermati dalam undang-undang itu adalah mengenai pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan dan soal badan usaha milik desa badan usaha milik desa," ujarnya.
Pada Undang-Undang itu, kata dia, dijelaskan bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa.
"Badan usaha desa ini untuk menggali potensi sumber daya ekonomi dan terkait dengan ketahanan pangan," katanya.
Berita Terkait
Cawagub Jateng Hendrar Prihadi serap aspirasi untuk persiapan debat
Jumat, 8 November 2024 7:42 Wib
Kawasan Industri Kendal serap 17 ribu pekerja di sepanjang 2024
Selasa, 5 November 2024 10:49 Wib
Wamen Pertanian serap aspirasi petani di Klaten
Senin, 23 September 2024 15:51 Wib
Bulog Banyumas kembali serap gabah hasil panen petani
Rabu, 18 September 2024 12:57 Wib
Lima pasis Seskoad serap ilmu di Puspenerbad Pondok Cabe
Selasa, 27 Agustus 2024 13:48 Wib
Bulog Banyumas segera serap gabah hasil panen petani
Kamis, 15 Agustus 2024 10:22 Wib
Pemerintah serap Rp25,88 triliun dari pajak usaha ekonomi digital
Senin, 22 Juli 2024 14:39 Wib
DPR serap usulan penambahan anggaran pendidikan di Batang
Sabtu, 6 Juli 2024 5:27 Wib