Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resort Temanggung, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan menangkap seorang tersangka berinisial SS di wilayah Parakan.
"Tersangka SS yang merupakan warga Temanggung ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan pinggir Jalan Parakan KM 2," kata Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, di Temanggung, Kamis.
Kapolres tak merinci kapan tersangka SS ditangkap.
Ia menyampaikan, dalam menjalankan aksinya, tersangka SS menggunakan modus operandi dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Hyundai Atos berwarna abu-abu yang telah dimodifikasi. Kapasitas tangki mobil tersebut diubah sehingga mampu menampung hingga 50 liter BBM.
Ia menjelaskan, untuk mengelabui petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), tersangka selalu berganti-ganti pelat nomor kendaraan dan menggunakan banyak kode batang (barcode) yang berbeda yang disimpannya di dalam telepon seluler.
Setelah berhasil membeli Pertalite dari SPBU, katanya, tersangka kemudian memindahkan BBM bersubsidi tersebut dari tangki mobil ke dalam sejumlah jeriken.
Proses pemindahan ini dilakukan menggunakan alat hisap berupa pompa elektrik dan selang. BBM bersubsidi yang ditimbun tersebut dijual kembali oleh tersangka demi meraup untung.
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Hyundai Atos abu-abu, pompa elektrik, selang, telepon seluler penyimpan kode QR, beberapa pelat nomor kendaraan, serta 149 liter BBM jenis Pertalite.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Desember 2025 hingga April 2026. Adapun estimasi total kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar wilayah Parakan ini ditaksir mencapai Rp100 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, sama halnya dengan sanksi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis lainnya.
Baca juga: Polres Temanggung tahan warga Kendal penyalahguna BBM