
Polisi ungkap penggelapan dana nasabah KSP Tunas Harapan Temanggung

Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, mengungkap penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tunas Harapan yang berkantor di Jalan Raya Parakan-Ngadirejo.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini di Temanggung, Selasa, menyampaikan saat ini Polres Temanggung menahan Ketua KSP Tunas Harapan beriniasial IBP dan AKP selaku Sekretaris KSP Tunas Harapan.
"Keduanya terlibat dalam praktik investasi bodong yang merugikan para nasabah dengan modus menawarkan bunga tinggi, yakni antara 1 hingga 1,5 persen per bulan," katanya.
Ia menuturkan, hingga saat ini Polres Temanggung telah menerima laporan dari 28 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp9,23 miliar.
"Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah mengingat total nasabah koperasi ini mencapai 1.504 orang," katanya.
Ia menyampaikan, kedua pelaku diamankan di Samarinda, Kalimantan Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat tinggal, kita dapatkan informasi bahwa tersangka kabur menggunakan kapal membawa kendaraannya ke Samarinda," katanya.
Ia menyebutkan, atas perbuatan terdakwa, keduanya dijerat Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia menuturkan polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
