Logo Header Antaranews Jateng

Polres Temanggung menahan pelaku percobaan pencurian ATM

Kamis, 22 Januari 2026 16:30 WIB
Image Print
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menunjukkan ATM yang dirusak pelaku percobaan pencurian di Temanggung, Kamis (22/1/2026). (ANTARA/Heru Suyitno)

Temanggung (ANTARA) - Satreskrim Polres Temanggung, Jawa Tengah, menahan pelaku percobaan pencurian disertai pengrusakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang terjadi di halaman Kantor Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung,

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini, di Temanggung, Kamis, menyampaikan pelaku berinisial RAF, warga Temanggung berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian dengan cara merusak mesin ATM.

Pelaku lebih dahulu menutup kamera pengawas menggunakan sapu, lalu menutupi lensa CCTV dengan jaket serta merusak kamera pengawas lainnya.

Setelah itu, pelaku mencoba mencongkel dan menggrinda bagian mesin ATM menggunakan alat pemotong besi.

Namun, aksi tersebut terhenti saat melihat mobil patroli polisi melintas dengan lampu rotator biru menyala. Pelaku panik dan melarikan diri, meninggalkan mesin ATM dalam kondisi rusak tanpa berhasil membawa uang.

Berkat CCTV polisi dengan cepat melakukan pengejaran, dan hanya lima jam, pelaku dapat ditangkap di rumahnya.

Ia menyampaikan kasus tersebut dikategorikan sebagai percobaan pencurian karena pelaku tidak berhasil mengambil uang dari dalam mesin ATM.

"Mesin ATM rusak, tetapi uang tidak berhasil dibawa," katanya.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh seorang warga yang hendak menggunakan layanan ATM dan mendapati mesin dalam kondisi rusak. Warga kemudian melapor ke Polsek Kedu, yang langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan alat bukti.

"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima jam pelaku berhasil kami amankan di kediamannya. Saat itu pelaku sempat mencoba melarikan diri," katanya.

Hasil pemeriksaan, katanya pelaku mengakui sengaja melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian ATM. Aksi tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan pelaku. Polisi juga tidak menemukan keterlibatan pelaku lain berdasarkan rekaman CCTV.

"Pelaku beraksi sendirian dan menggunakan mobil rental jenis Daihatsu Sigra untuk melakukan kejahatan," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin ATM, mobil yang digunakan pelaku, alat grinda, kabel, kunci-kunci, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

"Motif pelaku murni ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang dan membutuhkan uang dalam jumlah besar," katanya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah Temanggung maupun daerah lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana Percobaan Pencurian dan Pengrusakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHP Jo. 477 KUHP dan 521 KHUP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.



Baca juga: Temanggung dapat bantuan plasma ozon cegah pembusukan produk pertanian



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026