
Satu personel Polres Temanggung resmi dipecat secara PTDH

Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) In Absentia terhadap satu personel atas nama Bripka Damu karena melanggar kode etik dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini di Temanggung, Jumat, menegaskan upacara PTDH bukanlah sebuah prestasi, melainkan langkah penegakan hukum terakhir bagi anggota yang melanggar aturan secara berat.
"Sebagai anggota Polri, kita semua terikat oleh kode etik dan disiplin yang sangat ketat. PTDH bukanlah keputusan yang diambil dengan ringan. Proses ini dilalui dengan pertimbangan matang melalui evaluasi dan pemeriksaan yang transparan serta akuntabel," katanya.
Ia menyampaikan setiap pelanggaran, baik disiplin maupun tindak pidana, memberikan dampak serius bagi individu maupun nama baik institusi Polri di mata publik.
Kapolres menuturkan PTDH ini menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi dan introspeksi bagi seluruh jajarannya.
Ia berpesan agar setiap anggota senantiasa menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
"PTDH ini adalah pengingat bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencemarkan nama baik, merusak kepercayaan masyarakat, dan mengkhianati sumpah jabatan. Mari kita tingkatkan kinerja dan pelayanan, serta perkuat pengawasan di setiap lini," katanya.
Baca juga: Kapolri perintahkan oknum Brimob aniaya anak agar dihukum berat
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
