Logo Header Antaranews Jateng

Polres Temanggung mengungkap kasus PHK tanpa pesangon di PT DSI

Kamis, 16 April 2026 08:31 WIB
Image Print
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini memberi keterangan pers di Temanggung, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Heru Suyitno

Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, melalui desk ketenagakerjaan mengungkap dugaan tindak pidana ketenagakerjaan di PT Duta Sumpit Indonesia (DSI) berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pemberian pesangon terhadap puluhan karyawan.

Kapolres Temanggung Zamrul Aini mengatakan dalam kasus tersebut polisi menetapkan Direktur Utama PT DSI berinisial ARJ sebagai tersangka.

“Tersangka merupakan warga Magelang,” kata Zamrul di Temanggung, Rabu.

Ia menjelaskan pembentukan desk ketenagakerjaan dilakukan di seluruh jajaran kepolisian untuk mengakomodasi berbagai keluhan dan permasalahan yang dialami pekerja.

“Desk ketenagakerjaan ini bertujuan menerima dan menindaklanjuti laporan tenaga kerja terkait persoalan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari laporan mantan karyawan PT Duta Sumpit Indonesia yang berlokasi di Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan dugaan pelanggaran berupa PHK tanpa pemberian pesangon kepada pekerja, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Polisi menyebut tersangka diduga tidak membayarkan pesangon kepada 64 karyawan dengan total nilai sekitar Rp939 juta. Selain itu, terdapat hak penghargaan masa kerja yang tidak dibayarkan sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp970 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena ancaman pidana dalam perkara tersebut di bawah lima tahun.

Polisi juga menyampaikan proses penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial (PHI) telah berjalan, sementara penanganan perkara pidana telah memasuki tahap di kejaksaan.

“Kami berharap proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan dapat segera terlaksana,” katanya.

Saat ini, perusahaan dilaporkan sudah tidak beroperasi, bahkan telah tutup. Aset perusahaan juga disebut telah disewakan kepada pihak lain.

Polres Temanggung mengimbau pekerja untuk tidak ragu melaporkan permasalahan ketenagakerjaan melalui desk ketenagakerjaan yang tersedia di wilayah kepolisian.

Baca juga: FSP RTMM-SPSI Kudus tolak penambahan layer baru SKM karena ancam PHK



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026