Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio solar dengan tersangka SW  (42) warga Desa Mulyosari, Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Selasa, menyampaikan pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Bio solar dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan satu unit kendaraan bermotor  truk box,

"Dengan pelat nomor terpasang  AD 9349 UM, warna orange serta beberapa plat nomor dan QR Code Bio solar secara bergantian," katanya.

Kemudian BBM dalam tangki kendaraan bermotor tersebut dipompa ke dalam tiga buah kempu, warna putih, berbentuk kubus ukuran 1x1 meter, kapasitas isi 1.000 liter yang terdapat dalam box truk menggunakan pompa elektrik.

Dalam menjalankan aksinya itu pelaku berpindah-pindah SPBU untuk membeli BBM subsidi menggunakan truk tertutup yang berisi tiga buah kempu berkapasitas tiga ribu liter.

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memodifikasi truk untuk menampung BBM bersubsidi ke dalam bak penampung atau kempu, di dalam truk itu telah disiapkan tiga buah kempu berkapasitas tiga ribu liter. Bahkan untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku membeli dengan cara berpindah-pindah dengan menggunakan plat nomor palsu dan barcode pembelian palsu.

Menurut dia,  pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


 


Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2025