
Komjak pastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati

Batang (ANTARA) - Komisi Kejaksaan RI memastikan terwujudnya Indonesia Emas 2045 selama hukum terus ditaati oleh seluruh masyarakat.
“Indonesia akan baik-baik saja. Kitalah (anak muda) yang menjaganya. Cara menjaganya adalah dengan kita taat hukum. Maka fungsi taat hukum, akan tahu hak dan kewajibannya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi dalam Ngobrol Bareng Anak Muda di Mata Hukum & Ekonomi di Aula Bupati Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat.
Pada acara yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Batang, Bank Jateng, dan Solusi Indonesia tersebut, Prof Puji juga mengajak anak-anak muda untuk ikut mewujudkan Indonesia Emas 2045 agar negara ini benar-benar berdikari di tanah alamnya sendiri.
Ia mengatakan untuk mencapai tujuan itu masih ada waktu hingga 19 tahun ke depan. Apalagi saat cita-cita tersebut tercapai, pemimpinnya adalah yang saat ini berstatus anak muda.
“Generasi pemimpinnya bukan generasi sekarang. Tapi generasi kalian (anak muda). Mimpi Pak Prabowo Indonesia Emas itu adalah negara yang masuk top-tier Indonesia maju,” katanya.
Sementara itu, soal ketidaktaatan hukum, dikatakannya, masih terlihat melalui aksi oligarki dan kasus korupsi, baik yang diungkap oleh Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti yang terungkap dalam Indeks Persepsi Korupsi, pada tahun 2024 Indonesia berada di angka 37 dari skala 0-100 dan pada 2025 ternyata turun di angka 34.
“Jadi persoalan perilaku, ketaatan hukum kita masih lemah. Korupsi perilaku kita juga masih lemah. Buktinya apa? Kejaksaan dan KPK itu nangkapin koruptor yang merugikan negara triliunan,” katanya.
Terkait kasus korupsi, ia menyampaikan beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp11 triliun.
Menurut dia, hal itu adalah gambaran kecil uang-uang yang dikorupsi oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Apalagi Indonesia memiliki kekayaan alam, seperti emas, batubara, mineral, minyak, dan sawit.
Ia mengungkap praktik seperti ini telah terjadi puluhan tahun hingga merugikan negara sebesar Rp285 triliun. Menurut dia, jika kerugian negara dapat dikembalikan maka bisa digunakan untuk pembangunan berkelanjutan, mulai dari sektor pendidikan gratis dari SD hingga univeritas hingga hal lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Raymond Ali menuturkan pembahasan terkait hukum dan ekonomi ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Meski demikian, pihaknya menyoroti kaitannya dalam tugas pokok dan fungsi kejaksaan hingga bagaimana pertumbuhan ekonomi dan sisi tindak pidana korupsi.
“Titik temu hukum dan ekonomi di antaranya masalah korupsi. Dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah lalu, presiden mengatakan salah satu penyebab negara gagal atau failed state, disebabkan ketidakstabilan ekonomi yang parah dan runtuhnya hukum akibat tingginya tingkat korupsi di negara tersebut. Contoh Somalia, Zimbabwe, Venezuela, dan Sudan,” katanya.
Selain tema hukum, Ngobrol Bareng yang diikuti 100 anak muda dari mahasiswa, siswa hingga karang taruna itu diisi oleh sejumlah narasumber, salah satunya Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah Zulkifli Gayo yang mengupas program-program unggulan untuk Gen Z dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Selain itu juga narasumber lain Pemimpin Bank Jateng Cabang Batang Sigit Aji Pamungkas, Local Hero Petani Jamur beromzet Rp180 juta Nur Adilatus Shidqiyah.
Ada juga bazar UMKM Bank Jateng yang disaksikan Wakil Bupati Batang Suyono, Kepala Divisi Enterprise Risk Management Bank Jateng Wasito Adi Waluyo, dan Wakil Kepala Divisi Ritel dan UMKM Bank Jateng Nur Sayto Priyono.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
