
Polres Temanggung mengungkap dugaan tindak pidana bahan pembuat petasan

Temanggung (ANTARA) - Polres Temanggung mengungkap dugaan tindak pidana peredaran bahan pembuat petasan di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dodik Tri Wobowo di Temangging, Sabtu, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut terjadi di depan Monumen Bambang Soegeng, Srimpi, Kelurahan Madureso, Kecamatan Temanggung.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa dua kilogram bahan yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan," katanya.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial HFS (18), diduga hendak melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD) dengan pembeli.
"Yang bersangkutan akan melakukan transaksi COD dengan pembelinya. Namun sebelum pertemuan terjadi, pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Temanggung," katanya.
Saat ini, kata dia, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan petasan tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan ataupun meracik bahan peledak secara mandiri di rumah.
Pasalnya, kata Dodik, dalam bulan Ramadhan ini tercatat sedikitnya empat kejadian ledakan petasan di wilayah Jawa Tengah yang terjadi di rumah peracik atau pembuat petasan.
"Bahan petasan dalam jumlah banyak sangat membahayakan. Ledakan dapat mengakibatkan luka berat seperti putus tangan, bahkan bisa berujung pada kematian," katanya.
Menurut dia, pelaku dapat dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dia menegaskan Kepolisian akan menindak tegas setiap pengedar bahan petasan atau bahan peledak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lainnya dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum," katanya.
Baca juga: Terjadi ledakan di Kertek Wonosobo, dipicu pembuatan petasan
Pewarta: Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
