Kudus (ANTARA) - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah mencermati adanya tren baru modus pelanggaran dalam peredaran rokok ilegal, mulai dari produksi di bangunan terselubung, pemanfaatan area perluasan pabrik tanpa izin, hingga distribusi menggunakan sarana pengangkut lintas wilayah.
"Modus baru tersebut umumnya dilakukan untuk menekan biaya produksi dengan menghindari kewajiban pembayaran cukai seiring tingginya permintaan pasar terhadap rokok dengan harga murah," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Nur Rusydi di Kudus, Sabtu.
Untuk menjawab tantangan tersebut, kata dia, Bea Cukai Kudus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Hasilnya, sepanjang Januari-April 2026 melakukan 61 penindakan dengan barang bukti 12,75 juta batang rokok ilegal serta 8 gram narkotika, psikotropika, dan prekursor.
Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp18,94 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp12,32 miliar.
Salah satu penindakan signifikan dilakukan pada 15 April 2026 di Desa Ngembalrejo, Kabupaten Kudus, petugas berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di Jalur Pati-Kudus. Hasil pemeriksaan ditemukan 4.816.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai dengan nilai barang sekitar Rp7,15 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp4,66 miliar.
Selain jalur distribusi, penindakan juga menyasar sumber produksi ilegal. Pada 28 April 2026, Bea Cukai Kudus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindak sebuah bangunan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang diduga digunakan sebagai pabrik rokok tanpa izin resmi yang masih dalam proses perizinan.
Di lokasi tersebut petugas menemukan mesin produksi serta rokok jenis SKM dan sigaret putih mesin yang belum dilekati pita cukai dan disimpan di gudang.
Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap bangunan dan mesin produksi. Dari penindakan tersebut diamankan 2.344.508 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp3,48 miliar dan potensi penerimaan negara sebesar Rp1,75 miliar.
Nur Rusydi menegaskan penegakan hukum terhadap rokok ilegal tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri hasil tembakau yang legal. Karena dengan menekan peredaran rokok ilegal, maka tercipta persaingan usaha yang sehat sehingga pelaku usaha yang patuh terhadap aturan tidak dirugikan.
"Hal ini turut menjaga keberlangsungan lapangan kerja, mengingat sektor industri hasil tembakau menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari petani hingga pekerja pabrik dan distribusi," ujarnya.
Penerimaan dari cukai hasil tembakau juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, pemberantasan rokok ilegal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pekerja di sektor tembakau.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengawasan standar produksi yang semestinya. Sehingga penindakan terhadap rokok ilegal juga merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat.
Baca juga: Bea Cukai dan Diskominfo Jepara gencar kampanye memerangi rokok ilegal