
LPSK merekomendasikan penangguhan laporan istri kiai tersangka asusila

Jepara (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kepada Polres Jepara untuk menangguhkan penanganan laporan dugaan perzinaan yang diajukan istri kiai berinisial IAJ (60), tersangka tindak asusila pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jepara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara Ajun Komisaris Polisi M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan laporan tersebut diajukan oleh istri IAJ terhadap suaminya dan seorang santriwati berinisial M yang merupakan korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang sedang ditangani kepolisian.
"Istri IAJ memang membuat laporan ke Polres Jepara terkait dugaan perzinaan dengan terlapor IAJ dan M yang merupakan santriwati korban pencabulan," kata Faizal di Jepara, Kamis.
Meski demikian, Faizal menjelaskan bahwa LPSK telah memberikan rekomendasi agar laporan tersebut ditangguhkan terlebih dahulu hingga proses hukum kasus dugaan pencabulan yang menjerat IAJ selesai.
Ia mengungkapkan laporan dugaan perzinaan tersebut diterima polisi sekitar tiga hingga empat hari lalu. Karena merupakan laporan masyarakat, kepolisian tidak dapat menolak dan tetap berkewajiban menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
"Setiap orang berhak melaporkan suatu peristiwa yang menurutnya merupakan tindak pidana. Kami sebagai pihak kepolisian menerima laporan tersebut dan perlu melakukan klarifikasi untuk mengetahui apakah benar terjadi peristiwa tersebut serta memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Polres Jepara sempat menjadwalkan klarifikasi terhadap pelapor pada Rabu (3/6). Namun, agenda tersebut berbarengan dengan kegiatan lain yang berlangsung pada waktu bersamaan.
Faizal menegaskan hingga saat ini laporan dugaan perzinaan masih tahap awal berupa klarifikasi terhadap pelapor. Polisi juga belum menerima barang bukti yang mendukung laporan tersebut.
Sementara itu, penyidik tetap memprioritaskan penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang menyeret IAJ, yang diketahui merupakan pengasuh sebuah pondok pesantren di Desa Mantingan, Kabupaten Jepara.
Baca juga: Kasus asusila siswa di Demak, ini imbauan kepolisian
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
