Jepara (ANTARA) - Bea Cukai Kudus bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menggencarkan kampanye kepada masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal tanpa pita cukai karena merugikan pendapatan negara dan kesehatan.
"Rokok tanpa pita cukai resmi, jelas merugikan karena perannya cukup strategis sebagai sumber penerimaan negara yang berkontribusi pada pembiayaan pembangunan," kata Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus Muh Aziz Munawar Adi saat hadir dalam acara sosialisasi di Pendopo Kantor Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Selasa.
Acara tersebut turut menghadirkan Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo yang mewakili Sekretaris Daerah Ary Bachtiar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi, serta Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara Wahyanto sebagai moderator.
Muh Aziz juga mengingatkan dampak negatif rokok ilegal yang tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemahaman masyarakat semakin meningkat dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Ia menyebut sanksi tidak hanya menyasar pelaku produksi dan distribusi, tetapi juga pihak yang terlibat dalam konsumsi barang ilegal.
"Penindakan dilakukan secara tegas, mulai dari pidana hingga penyitaan aset untuk menutup kerugian negara," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo mengatakan jika rokok ilegal yang beredar di pasaran sudah tidak ada, tentunya akan berpengaruh terhadap penerimaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) semakin besar.
Menurut dia, tahun ini penerimaan DBHCHT mengalami penurunan signifikan sekitar 50 persen, yang kini berada pada kisaran Rp11 hingga Rp12 miliar.
Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan menambahkan sosialisasi soal rokok ilegal sudah berulang kali, sehingga dibutuhkan peran masyarakat untuk ikut memeranginya.
Ia juga menyoroti masih maraknya peredaran produk dengan kandungan zat adiktif di tengah masyarakat, termasuk pada produk yang kerap dikonsumsi anak-anak.
"Kita perlu lebih waspada. Beberapa produk seperti permen ternyata mengandung zat adiktif yang bisa menimbulkan ketergantungan," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Semarang memusnahkan 7,3 juta batang rokok ilegal