Semarang (ANTARA) - Bea Cukai Semarang memusnahkan 7,3 juta batang rokok ilegal dan 3.318 liter minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan periode Juni hingga Desember 2025 di Semarang, Rabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Mochamad Syuhadak mengatakan nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp11,4 miliar.
“Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini mencapai Rp7,6 miliar,” katanya.
Ia menjelaskan modus operandi peredaran barang ilegal semakin beragam untuk mengelabui petugas, mulai dari penggunaan kendaraan pribadi yang dimodifikasi hingga penyamaran melalui jasa pengiriman.
Penindakan juga dilakukan di sejumlah titik strategis, termasuk gerbang tol utama di wilayah Semarang.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai dan seluruh pemangku kepentingan atas upaya pemberantasan barang ilegal.
Ia menekankan pentingnya menjaga iklim usaha yang sehat agar tidak dirusak oleh peredaran produk ilegal.
Menurut dia, Pemerintah Kota Semarang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp29 miliar per tahun.
Dana tersebut, kata dia, dimanfaatkan untuk mendukung kesejahteraan buruh pabrik rokok serta peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Pengusaha rokok Haji Her diperiksa KPK