
Bea Cukai Kudus terapkan ultimum remidium enam kasus rokok ilegal

Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menerapkan ultimum remidium terhadap enam kasus rokok ilegal dari puluhan kasus yang diungkap selama Januari-Juni 2025, sehingga pelanggar cukai hanya dikenakan denda cukai rokok.
"Dari jumlah kasus sebanyak itu, total dendanya sebesar Rp605,2 juta," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Jumat.
Denda sebesar itu, kata dia, berasal dari pembayaran denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar, sedangkan barang bukti rokoknya menjadi barang milik negara.
Ia mengungkapkan keenam kasus yang diselesaikan lewat ultimum remidium merupakan hasil penindakan dari wilayah pengawasan Bea Cukai Kudus ataupun pelimpahan dari kantor lain pada tahun 2025.
Sementara jumlah penyidikan terdapat empat kasus, sedangkan berkas perkara pidana dinyatakan lengkap atau P-21 ada empat kasus.
Bea Cukai Kudus juga menunjukkan kinerja signifikan karena selama periode Januari hingga Juni 2025 telah melakukan 67 kali penindakan rokok ilegal.
Adapun total barang bukti sebanyak 12.992.116 batang rokok ilegal, dengan nilai barang bukti sebesar Rp19,17 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp12,54 miliar.
Modus pelanggaran yang berhasil diungkap, yakni mulai dari pengiriman lewat perusahaan jasa ekspedisi, penimbunan dalam bangunan tertutup, dan distribusi melalui sarana pengangkut.
Ia menegaskan segala bentuk pelanggaran di bidang cukai, baik berupa rokok polos atau tanpa pita cukai, pita cukai salah peruntukan, salah personalisasi, maupun penggunaan pita cukai palsu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Cukai, termasuk pidana penjara dan/atau sanksi administratif berupa denda.
Bea Cukai Kudus, kata Lenni, juga secara aktif bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melakukan sosialisasi serta penegakan hukum secara masif.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta menyebabkan lesunya industri rokok yang legal, yang pada akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerjanya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adie mengatakan Bea Cukai Kudus terus mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dalam industri hasil tembakau, pita cukai yang sah dan legal hanya dapat diperoleh melalui pemesanan resmi pada Kantor Bea Cukai," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, bagi masyarakat yang ingin memperoleh legalitas usaha sebagai produsen hasil tembakau, kami membuka layanan pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) secara gratis pada Kantor Bea Cukai Kudus.
Baca juga: Bea Cukai amankan 64,5 juta rokok ilegal selama 2025 di Jateng
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
