Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali mengungkap peredaran rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dengan mengamankan 220.500 batang rokok ilegal.
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu, diamankan dari sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang ternyata digunakan sebagai tempat menimbun 220.500 batang rokok yang diduga ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Kamis.
Ia mengatakan rokok ilegal tersebut diungkap berawal dari analisis informasi intelijen yang mengindikasikan adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat menimbun rokok ilegal.
Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Muria menuju lokasi bangunan yang diinformasikan untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan timbunan sebanyak 10 karton yang ternyata berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) regular dalam bentuk batangan yang totalnya 220.500 batang.
Dari barang bukti sebanyak itu, nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp304,3 juta dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp211,1 juta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penegakan hukum di bidang cukai ini merupakan implementasi fungsi bea cukai sebagai community protector (pelindung masyarakat). Sebagaimana dipahami bersama bahwa peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif dengan efek domino yang sangat luas," ujarnya.
Selain itu, kata dia, tidak hanya merugikan keuangan negara, industri hasil tembakau yang resmi juga terganggu sehingga pemasarannya lesu. Arus kas perusahaan yang legal menjadi tidak stabil sehingga berpengaruh pada pemutusan hubungan kerja atau pengurangan karyawan.
Jumlah pengangguran, imbuh dia, juga bisa bertambah, tingkat kesejahteraan menjadi rendah, dan dapat memicu orang untuk nekad melakukan tindak kriminalitas sehingga bisa menimbulkan masyarakat khawatir dengan kondisi keamanan lingkungannya.
"Dengan motto melayani sepenuh hati, membina dengan empati, dan menindak tanpa kompromi, sampai saat ini sudah melakukan penindakan hingga puluhan kali," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 176.800 batang rokok ilegal di Jepara
"Barang bukti rokok ilegal sebanyak itu, diamankan dari sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, yang ternyata digunakan sebagai tempat menimbun 220.500 batang rokok yang diduga ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti di Kudus, Kamis.
Ia mengatakan rokok ilegal tersebut diungkap berawal dari analisis informasi intelijen yang mengindikasikan adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat menimbun rokok ilegal.
Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Muria menuju lokasi bangunan yang diinformasikan untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan timbunan sebanyak 10 karton yang ternyata berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) regular dalam bentuk batangan yang totalnya 220.500 batang.
Dari barang bukti sebanyak itu, nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp304,3 juta dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp211,1 juta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penegakan hukum di bidang cukai ini merupakan implementasi fungsi bea cukai sebagai community protector (pelindung masyarakat). Sebagaimana dipahami bersama bahwa peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif dengan efek domino yang sangat luas," ujarnya.
Selain itu, kata dia, tidak hanya merugikan keuangan negara, industri hasil tembakau yang resmi juga terganggu sehingga pemasarannya lesu. Arus kas perusahaan yang legal menjadi tidak stabil sehingga berpengaruh pada pemutusan hubungan kerja atau pengurangan karyawan.
Jumlah pengangguran, imbuh dia, juga bisa bertambah, tingkat kesejahteraan menjadi rendah, dan dapat memicu orang untuk nekad melakukan tindak kriminalitas sehingga bisa menimbulkan masyarakat khawatir dengan kondisi keamanan lingkungannya.
"Dengan motto melayani sepenuh hati, membina dengan empati, dan menindak tanpa kompromi, sampai saat ini sudah melakukan penindakan hingga puluhan kali," ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 176.800 batang rokok ilegal di Jepara