Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil minibus dengan barang bukti 176.800 batang rokok ilegal.
"Barang bukti rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah sarana pengangkut minibus yang melintas di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada 10 Juli 2024," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan terungkapnya kasus pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut itu berawal saat Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dikembangkan di lapangan.
Selanjutnya, tim Bea Cukai melakukan penyisiran dan melakukan pemeriksaan terhadap minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan lima buah karton dan dua buah baki yang berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) mild dalam bentuk batangan dan belum dikemas.
"Rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai sehingga tim segera melakukan pencegahan," ujarnya.
Nilai barang bukti yang disita diperkirakan sekitar Rp243,98 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp169,24 juta.
Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.
Ia mengungkapkan modus peredaran rokok ilegal seperti yang terungkap kali ini sudah sering terjadi.
Oleh karena itu, Sandy mengajak masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, seluruh barang bukti rokok ilegal, sarana pengangkut serta pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dimintai keterangan.
"Barang bukti rokok ilegal tersebut diamankan dari sebuah sarana pengangkut minibus yang melintas di Desa Pelemkerep, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada 10 Juli 2024," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Rabu.
Ia mengatakan terungkapnya kasus pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut itu berawal saat Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dikembangkan di lapangan.
Selanjutnya, tim Bea Cukai melakukan penyisiran dan melakukan pemeriksaan terhadap minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan lima buah karton dan dua buah baki yang berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) mild dalam bentuk batangan dan belum dikemas.
"Rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai sehingga tim segera melakukan pencegahan," ujarnya.
Nilai barang bukti yang disita diperkirakan sekitar Rp243,98 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp169,24 juta.
Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.
Ia mengungkapkan modus peredaran rokok ilegal seperti yang terungkap kali ini sudah sering terjadi.
Oleh karena itu, Sandy mengajak masyarakat untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, seluruh barang bukti rokok ilegal, sarana pengangkut serta pihak yang terkait dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dimintai keterangan.