Semarang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Jawa Tengah, memperketat standar operasional prosedur keluar masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang F.X. Bambang Suranggono di Semarang, Selasa, mengatakan TPA Jatibarang merupakan salah satu objek vital pelayanan sampah yang ada di Kota Semarang.
"SOP di lingkungan TPA Jatibarang sudah sejak dulu ada, tetapi pemberlakuannya masih belum efektif dan memiliki sejumlah titik kelemahan yang coba diantisipasi dan diminimalkan dengan SOP terbaru ini," katanya.
Berdasar SOP terbaru, setiap pengunjung wajib masuk melalui akses yang telah ditentukan dengan mengenakan dan menunjukkan tanda pengenal (ID card) dari petugas sebagai bukti izin memasuki lokasi TPA.
"ID card akan diberikan kepada pengunjung usai pemeriksaan barang bawaan," katanya.
Larangan membawa korek api dan segala jenis barang yang berpotensi bisa memantik api menjadi salah satu poin yang diatur dalam SOP terbaru memasuki TPA Jatibarang Semarang.
"Seluruh pengunjung dilarang membawa korek api dalam bentuk apa pun atau bahan yang dapat mengakibatkan kebakaran. Semua itu harus ditinggal atau dititipkan di pos jaga, saat keluar bisa diambil kembali," katanya.
Menurut Bambang, SOP berlaku bagi seluruh pengunjung TPA, mulai dari sopir dan kernet internal DLH, armada swasta penyedia jasa pengangkutan sampah, umum, atau pribadi, kemudian pemulung, pengepul, pemilik sapi, hingga pengunjung.
"Perubahan juga berlaku bagi operasional pilah dan setor sampah bagi pemulung dan pengepul. Sampah yang dipilah pemulung sudah harus keluar setiap hari dan transaksi pemulung dengan pengepul berlaku di luar area TPA," ujarnya.
Selain regulasi, DLH juga menyiapkan sejumlah sarana prasarana pendukung dalam menertibkan operasional keluar masuk TPA Jatibarang, di antaranya pembangunan pintu gerbang, portal otomatis, rumah jaga check point.
Ada pula 25 perangkat kamera pengawas (CCTV) yang dioperasikan selama 24 jam dan monitor pada akses pintu keluar masuk TPA Jatibarang maupun pada area zona 1, 2, 3, 4, hingga eks Narpati dan TPA lama nonaktif.
Bambang mengatakan operasional TPA juga akan dilengkapi dengan petugas keamanan dan pendamping kepolisian yang saat ini tugasnya dijalankan oleh petugas gabungan UPTD TPA dan Bidang II Pengelolaan sampah DLH Kota Semarang.
Ke depan, direncanakan sumber daya manusia khusus outsourcing keamanan dan pendampingan kepolisian khusus objek vital untuk ditempatkan di TPA Jatibarang yang dianggarkan pada APBD 2024.
"Dengan penerapan SOP ini, diharapkan tidak terjadi lagi risiko-risiko bencana, seperti kebakaran dan kejadian lainnya di TPA Jatibarang," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang F.X. Bambang Suranggono di Semarang, Selasa, mengatakan TPA Jatibarang merupakan salah satu objek vital pelayanan sampah yang ada di Kota Semarang.
"SOP di lingkungan TPA Jatibarang sudah sejak dulu ada, tetapi pemberlakuannya masih belum efektif dan memiliki sejumlah titik kelemahan yang coba diantisipasi dan diminimalkan dengan SOP terbaru ini," katanya.
Berdasar SOP terbaru, setiap pengunjung wajib masuk melalui akses yang telah ditentukan dengan mengenakan dan menunjukkan tanda pengenal (ID card) dari petugas sebagai bukti izin memasuki lokasi TPA.
"ID card akan diberikan kepada pengunjung usai pemeriksaan barang bawaan," katanya.
Larangan membawa korek api dan segala jenis barang yang berpotensi bisa memantik api menjadi salah satu poin yang diatur dalam SOP terbaru memasuki TPA Jatibarang Semarang.
"Seluruh pengunjung dilarang membawa korek api dalam bentuk apa pun atau bahan yang dapat mengakibatkan kebakaran. Semua itu harus ditinggal atau dititipkan di pos jaga, saat keluar bisa diambil kembali," katanya.
Menurut Bambang, SOP berlaku bagi seluruh pengunjung TPA, mulai dari sopir dan kernet internal DLH, armada swasta penyedia jasa pengangkutan sampah, umum, atau pribadi, kemudian pemulung, pengepul, pemilik sapi, hingga pengunjung.
"Perubahan juga berlaku bagi operasional pilah dan setor sampah bagi pemulung dan pengepul. Sampah yang dipilah pemulung sudah harus keluar setiap hari dan transaksi pemulung dengan pengepul berlaku di luar area TPA," ujarnya.
Selain regulasi, DLH juga menyiapkan sejumlah sarana prasarana pendukung dalam menertibkan operasional keluar masuk TPA Jatibarang, di antaranya pembangunan pintu gerbang, portal otomatis, rumah jaga check point.
Ada pula 25 perangkat kamera pengawas (CCTV) yang dioperasikan selama 24 jam dan monitor pada akses pintu keluar masuk TPA Jatibarang maupun pada area zona 1, 2, 3, 4, hingga eks Narpati dan TPA lama nonaktif.
Bambang mengatakan operasional TPA juga akan dilengkapi dengan petugas keamanan dan pendamping kepolisian yang saat ini tugasnya dijalankan oleh petugas gabungan UPTD TPA dan Bidang II Pengelolaan sampah DLH Kota Semarang.
Ke depan, direncanakan sumber daya manusia khusus outsourcing keamanan dan pendampingan kepolisian khusus objek vital untuk ditempatkan di TPA Jatibarang yang dianggarkan pada APBD 2024.
"Dengan penerapan SOP ini, diharapkan tidak terjadi lagi risiko-risiko bencana, seperti kebakaran dan kejadian lainnya di TPA Jatibarang," katanya.