Semarang (ANTARA) - Peran serta semua komponen masyarakat sangat diperlukan pada tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan calon perseorangan, mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Dalam verifikasi administrasi, KPU provinsi akan meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga melaksanakan verifikasi faktual dengan melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan dengan membuka melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung untuk mengetahui apakah namanya terdata dalam daftar pendukung bakal calon anggota DPD atau tidak.

Adapun caranya dengan memasukkan nomor induk keluarga (pada kolom tersedia), kemudian klik enter pada komputer. Hasil pencarian menyebutkan NIK: 3374100XXXXXXXXX Anda tidak terdaftar sebagai pendukung bakal calon anggota DPD mana pun.

Jika menyebutkan nama bakal calon dan tidak merasa mendukung calon perseorangan itu, seyogianya segera melapor ke penyelenggara pemilu terkait dengan pencatutan NIK supaya tidak masuk dalam daftar dukungan bakal calon anggota DPD.

Ambil contoh di Jawa Tengah, jumlah dukungan minimal 5.000 pemilih dengan jumlah sebaran minimal 18 kabupaten/kota. Ketentuan ini termaktub dalam Lampiran Keputusan KPU Nomor 287 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam keputusan KPU tersebut terdapat 11 nama bakal calon anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah. Muhdi tercatat paling banyak dukungan sebanyak 8.111 pemilih dengan sebaran paling luas mencakup 35 kabupaten/kota.

Urutan berikutnya Taj Yasin sebanyak 6.996 pemilih dengan jumlah sebaran 30 kabupaten/kota. Gus Yasin, sapaan akrab Taj Yasin, sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah karena mendaftar calon anggota DPD RI.

Seluruh anggota DPD RI Dapil Jateng periode 2019—2024 mencalonkan kembali pada Pemilu Anggota DPD RI 2024, yaitu Denty Eka Widi Pratiwi dukungan 6.689 pemilih dengan sebaran 28 kabupaten/kota, Casytha Arriwi Kathmandu (6.039 pemilih dan 35 kabupaten/kota), Bambang Sutrisno (5.953 pemilih dan 24 kabupaten/kota), dan Abdul Kholik (5.670 pemilih dan 29 kabupaten/kota).

Bakal calon lain, Joko Dalmadyo dengan jumlah dukungan 6.346 pemilih dengan sebaran 20 kabupaten/kota, Lamaatus Shobah Dimyati Rois (5.708 pemilih dan 26 kabupaten/kota), Kodirin (5.313 pemilih dan 22kabupaten/kota), Agus Mujayanto (5.294 pemilih dan 26 kabupaten/kota), dan Ahmad Baligh Mu'aidi (5.126 pemilih dan 35 kabupaten/kota).

Selain meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon perseorangan menjadi peserta Pemilu Anggota DPD, KPU juga meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sebelumnya, penyelenggara pemilu di semua tingkatan (KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota) menerima pengajuan daftar bacaleg dari partai peserta pemilu, dalam kurun waktu 1—14 Mei 2024.

Kendati tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas daftar calon sementara (DCS), baik DPR, DPRD, maupun DPD, dijadwalkan pada tanggal 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023, pada tahapan verifikasi administrasi perlu peran serta masyarakat.

Bila ada indikasi ijazah SMA palsu di antara bacaleg atau calon perseorangan, misalnya, masyarakat bisa menyampaikan kepada penyelenggara pemilu. KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota selanjutnya meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari masyarakat. Selanjutnya, pimpinan parpol menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.

Hal sama juga dilakukan kepada bakal calon anggota DPD terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat.

Dengan demikian, tidak hanya lembaga penyelenggara pemilihan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024 pada tahapan ini, tetapi semua warga negara Indonesia ikut serta demi kesuksesan pesta demokrasi mendatang.

Paling tidak jika ada warga di sekitar lingkungan rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang masuk dalam daftar bacaleg partai politik atau calon perseorangan, padahal yang bersangkutan masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri, masyarakat sekitar perlu segera melaporkan ke KPU.

Sesuai dengan persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta bakal calon anggota DPD RI, yang bersangkutan harus mengundurkan diri.

Aturan main itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Khusus calon perseorangan, diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Tidak saja ASN, anggota TNI, dan anggota Polri yang wajib mengundurkan diri, tetapi juga kepala daerah, wakil kepala daerah, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Mereka wajib mundur ketika akan mengikuti kontestasi pada pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Anggota DPD RI.

Selain itu, bakal calon berstatus sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.

Bakal calon berstatus sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, panwaslu kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri juga wajib mengundurkan diri ketika sebagai bacaleg maupun calon perseorangan.

Keberadaan masyarakat sebagai informan penyelenggara pemilu pada setiap tahapan Pemilu 2024 sangat diperlukan sebelum penetapan daftar calon tetap (DPT), baik untuk Pemilu Anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, pemilu anggota DPRD kabupaten/kota, maupun Pemilu Anggota DPD RI.



Editor: Achmad Zaenal M

 

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024