Logo Header Antaranews Jateng

Guru honorer berdampak sejahtera di era AI

Rabu, 4 Februari 2026 18:02 WIB
Image Print
Dwi Jatmiko, M.Pd., Gr., CPS., C.ALA. ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi

Solo (ANTARA) - Dwi Jatmiko, M.Pd., Gr., CPS., C.ALA

Guru SD Muhammadiyah 1 Solo

Guru adalah kunci utama di era artificial intelligence/AI. Guru adalah peran kemanusiaan yang mencerahkan dan menggembirakan. Namun, di saat tuntutan kompetensi semakin kompleks, kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan struktural yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kesejahteraan guru berbanding lurus dengan mutu pendidikan. Suryani (2018) dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa ketidakpastian status dan penghasilan guru honorer berdampak pada rendahnya rasa aman kerja serta terbatasnya pengembangan profesional.

Dalam konteks era AI, persoalan ini menjadi tantangan ganda: guru honorer dituntut adaptif dan melek terhadap teknologi, sementara kebutuhan dasar guru honorer belum sepenuhnya terpenuhi.

Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menunjukkan arah kebijakan yang lebih afirmatif. Sejumlah program dirancang untuk memastikan guru honorer tidak tertinggal dalam arus transformasi pendidikan.

Kenaikan tunjangan insentif dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan bagi hampir 800 ribu guru honorer merupakan langkah konkret yang patut diapresiasi. Penyaluran langsung ke rekening guru menjadi instrumen penting untuk menjamin transparansi dan ketepatan sasaran.
Selain itu, lebih dari 400 ribu guru non-ASN kini menerima tunjangan profesi.

Pemerintah juga menyalurkan tunjangan khusus kepada lebih dari 43 ribu guru serta insentif tambahan bagi lebih dari 365 ribu guru. Di sektor pendidikan anak usia dini, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi. Kebijakan ini menegaskan bahwa perhatian negara tidak lagi terpusat pada satu jenjang pendidikan semata.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kesejahteraan guru merupakan fondasi utama reformasi pendidikan. Dalam berbagai pernyataannya, ia menekankan bahwa teknologi, termasuk AI, hanya akan berdampak positif jika guru dipersiapkan secara manusiawi dan profesional. Guru tidak boleh diposisikan sebagai korban perubahan, melainkan sebagai subjek utama yang memanfaatkan teknologi untuk memperkuat pembelajaran.

Menurut penulis, kebijakan kesejahteraan guru nonorer harus berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas. Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memberi kesempatan bagi guru honorer untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana agar memenuhi kualifikasi akademik nasional. Pada saat yang sama, pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) mulai diperluas. Pendekatan ini sejalan dengan pandangan Tilaar (2012) yang menegaskan bahwa pengembangan profesional guru harus adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi.

Namun, adaptasi teknologi membutuhkan stabilitas ekonomi. Guru yang masih bergulat dengan pemenuhan kebutuhan dasar akan kesulitan mengembangkan kompetensi digital secara optimal. Di sinilah pentingnya kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema PPPK memberi peluang bagi guru honorer berpengalaman untuk memperoleh kepastian status kerja, gaji yang lebih layak, serta jaminan sosial. Mulyasa (2013) mengingatkan bahwa reformasi kebijakan guru hanya akan efektif jika dijalankan secara adil, transparan, dan berbasis data yang akurat.

Seluruh kebijakan tersebut sejatinya merupakan implementasi amanat konstitusi. UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2) menjamin hak atas pendidikan, sementara Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan guru sebagai tenaga profesional yang berhak atas penghasilan layak, perlindungan kerja, dan pengembangan profesional. Persoalannya, implementasi kebijakan selama ini belum sepenuhnya inklusif bagi guru honorer.

Era AI menuntut guru yang kreatif, reflektif, dan berdaya. Namun, tuntutan tersebut hanya realistis jika diiringi dengan kesejahteraan yang memadai. Karena itu, pembaruan data Dapodik, pemantauan Info GTK, dan keberpihakan anggaran perlu dikawal secara konsisten. Guru honorer yang sejahtera bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan prasyarat utama agar transformasi pendidikan berbasis teknologi benar-benar berdampak.

Di era AI, masa depan pendidikan Indonesia tidak ditentukan oleh kecanggihan algoritma, melainkan oleh sejauh mana negara memuliakan gurunya. Guru honorer yang sejahtera adalah fondasi pendidikan yang bermartabat dan berkelanjutan. Sambut generasi emas berkualitas 2045 dengan program peningkatan kesejahteraan guru honorer sejak sekarang!



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026