Logo Header Antaranews Jateng

Tinjauan manajerial reformasi Kepolisian: lebih dari sekadar soal struktur

Senin, 2 Februari 2026 15:44 WIB
Image Print
M Farid Wajdi. ANTARA/HO-UMS

Solo (ANTARA) - Perdebatan mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), apakah tetap berada langsung di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian, beberapa bulan ini masih ramai di ruang publik. Argumen yang mengemuka umumnya berkisar pada efektivitas komando dan kecepatan respons negara.

Polri, sebagai pembantu Presiden, dinilai harus memiliki jalur komando langsung agar dapatbergerak cepat dalam situasi genting. Pandangan ini sepintasterdengar logis. Namun, jika dikaji dari perspektif ilmu manajemen, khususnya manajemen dan tata kelola organisasi pemerintahan, perdebatan struktural tersebut sesungguhnya belum menyentuh inti persoalan reformasi kepolisian.

Reformasi sebagai upaya mengembalikan tujuan moral organisasi

Reformasi organisasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk mengembalikan organisasi kepada tujuan moral awal keberadaannya. Fokus reformasi bukan pada persoalan struktur, jabatan, atau bagan organisasi, melainkan pertanyaan mendasar tentang untuk apa organisasi itu dibentuk dan kepada siapa ia harus bertanggung jawab.

Dalam perspektif filsafat tujuan (teleologi Aristoteles), sesuatu dinilai baik atau buruk dari sejauh mana ia mencapai tujuan akhirnya (telos). Organisasi, karena itu, tidak dibentuk untuk melayani kepentingannya sendiri, melainkan untuk melayani tujuan publik yang melahirkannya. Adanya reformasi menjadi niscaya ketika terjadi penyimpangan tujuan, yakni saat alat berubah menjadi tujuan, atau ketika atmosfir kekuasaan menggantikan semangat pelayanan.

Mandat konstitusional dan watak koersif Kepolisian

Secara filosofis, reformasi organisasi adalah proses koreksi atas penyimpangan orientasi. Dalam konteks Kepolisian Negara Republik Indonesia, reformasi berarti mengembalikan orientasi Polri dari kecenderungan sebagai pemilik otoritas koersif menuju peran hakikinya sebagai penjaga ketertiban publik dan pelayan penegakan hukum yang bertanggung jawab kepada masyarakat.

Secara konstitusional, Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi warga negara.

Dalam teori manajemen organisasi publik, Polri termasuk organisasi dengan kewenangan koersif yang tinggi dan ruang diskresi yang luas. Konsekuensinya, desain kelembagaan Polri tidak cukup hanya menekankan efisiensi, tetapi harus pula memastikan akuntabilitas dan kontrol yang kuat. Kekuasaan yang besar, jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai, berpotensi melahirkan penyalahgunaan wewenang.

Argumen efisiensi dan prinsip satu komando

Dari sudut pandang teori organisasi klasik, argumen bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dapat dibenarkan. Prinsip unity of command menekankan pentingnya satu garis komando yang jelas agar keputusan dapat diambil secara cepat dan tegas. Dalam konteks Indonesia sebagai negara dengan wilayah luas, keragaman ancaman keamanan, serta potensi krisis sosial yang tinggi, struktur komando yang pendek memang memberikan keunggulan dari sisi kecepatan respons dan koordinasi nasional.

Dalam kerangka efisiensistruktural, posisi Polri di bawah Presiden bukanlah sebuah anomali.

Keterbatasan reformasi berbasis struktur

Dalam teori manajemen strategis ditekankan bahwa kinerja organisasi tidak ditentukan oleh struktur semata. Struktur hanyalah salah satu elemen dari keseluruhan sistem organisasi. Perubahan struktur tanpa diiringi pembenahan sistem kerja, budaya organisasi, gaya kepemimpinan, dan mekanisme pengawasan hanya akan menghasilkan reformasi yang bersifat retorik ataupun simbolik.

Dengan kata lain, memindahkan atau mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden tidak otomatis menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi sorotan publik.

Pelajaran tata kelola dari pngalaman negara lain

Pengalaman negara lain memperkuat argumen ini. Amerika Serikat, misalnya, menganut model kepolisian yang sangat terdesentralisasi. Tidak ada satu kepolisian nasional yang dominan, kewenangan tersebar pada tingkat federal, negara bagian, dan lokal. Model ini memang kerap menghadapi tantangan koordinasi, tetapi memiliki keunggulan dalam akuntabilitas dan pengawasan publik di tingkat lokal.

Inggris menempatkan kepolisian di bawah kementerian, namun memberikan independensi operasional yang kuat, disertai pengawasan sipil melalui Police and Crime Commissioner. Jepang bahkan menempatkan kepolisian di bawah kendali komisi keselamatan publik yang bersifat sipil, dengan penekanan kuat pada disiplin, profesionalisme, dan kontrol non-politis.

Pelajaran penting dari perbandingan tersebut adalah bahwa efektivitas kepolisian tidak semata ditentukan oleh posisi struktural, melainkan oleh kualitas tata kelola. Negara-negara dengan kepolisian yang dipercaya publik umumnya memiliki mekanisme pengawasan yang kuat, transparansi prosedur, serta pembatasan diskresi aparat. Struktur yang efisien selalu diimbangi dengan sistem akuntabilitas yang ketat.

Reformasi substantif dan pengendalian kekuasaan

Dalam konteks Indonesia, persoalan yang kerap mencuat bukanlah lambatnya Polri dalam merespons situasi keamanan, melainkan isu kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, dan rendahnya kepercayaan publik. Ini menunjukkan bahwa tantangan utama reformasi Polri berada pada ranah tata kelola, bukan semata pada struktur komando. Kebijakan seperti penguatan hak pendampingan hukum bagi masyarakat, kewajiban penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan, serta pembatasan ruang diskresi aparat justru lebih mencerminkan reformasi yang substantif.

Dalam perspektif manajemen publik, langkah-langkah tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengendalian untuk mencegah abuse of power. Pengawasan tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan untuk memastikan bahwa kewenangan besar dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai hukum. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui kekuasaan yang kuat semata, tetapi melalui praktik penegakan hukum yang adil dan transparan.

Menimbang ulang arah reformasi Kepolisian

Karena itu, mempertahankan Polri di bawah Presiden dapat diterima secara manajerial, sepanjang diiringi dengan penguatan akuntabilitas dan pengawasan sipil. Tanpa itu, struktur yang efisien justru berpotensi memperbesar risiko konsentrasi kekuasaan. Reformasi kepolisian yang sejati bukanlah soal siapa atasan langsung Kapolri, melainkan bagaimana Polri dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan “Polri berada di bawah siapa?”, melainkan “bagaimana memastikan Polri menjalankan mandat konstitusinya secara profesional dan bertanggung jawab?”.

Dalam negara demokratis, otoritas yang kuat harus selalu berjalan beriringan dengan akuntabilitas yang lebih kuat. Tanpa keseimbangan itu, reformasi hanya akan berhenti pada perubahan struktur, bukan pada perbaikan kinerja dan kepercayaan publik.

*Guru Besar Ilmu Manajemen UMS Surakarta



Oleh
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026