
Demokrasi Berbasis Merit: Pelajaran dari Panggung Audisi

Solo (ANTARA) - Prof. Dr. Jati Waskito, S.E. M.Si CHRM
Guru Besar di Bidang Kepemimpinan Organisasional
Wakil Dekan Bidang III yang membidangi Riset, Pengabdian kepada Masyarakat, Publikasi, Hak Kekayaan Intelektual, Reputasi, Kemitraan, Internasionalisasi Universitas, Pusat Studi, dan Alumni di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Dalam teori demokrasi, pemilu adalah mekanisme agregasikehendak rakyat sekaligus instrumen akuntabilitas politik. Namun pemilu yang kuat secara prosedural tidak otomatismenghasilkan kepemimpinan yang kuat secara substantif.
Ketika kompetisi semakin ditentukan oleh biaya politik, konsolidasipartai, dan logika pemasaran, proses seleksi pemimpin cenderung bergeser dari pengujian kapasitas menuju pengelolaan persepsi. Di sinilah gagasan pemilu berbasis merit menjadi relevan, bukan untuk mengurangi kedaulatan rakyat, melainkan untuk memperkuat kualitas pilihan yang disodorkan kepada rakyat.
Kekecewaan publik terhadap praktik demokrasi hari ini, dalam konteks tersebut, dapat dipahami sebagai akumulasi pengalaman kolektif, demokrasi yang seharusnya menghadirkan representasi dan akuntabilitas, kerap terasa dikuasai oleh partai dan jaringan pendanaan yang kuat.
Akibatnya, ruang kontestasi tidak selalu menjadi arena terbaik bagi pemimpin paling cakap, melainkan karena paling ramah bagi mereka yang paling siap secara logistik. Di titik ini, demokrasi berisiko menjadi sekadar prosedur periodik, ramai saat pemilu, namun sunyi dari perbaikan mutu setelah pemenang ditetapkan.
Dalam kajian kepemimpinan, problemnya bukan semata “siapa” yang menang, tetapi “bagaimana” sistem memilih pemenang. Seleksi adalah jantung kualitas kepemimpinan. Jika mekanisme seleksi memberi insentif pada pencitraan, maka yang terpilih cenderung unggul dalam presentasi diri, bila mekanisme seleksi memberi insentif pada patronase, maka yang terpilih cenderung unggul dalam negosiasi dukungan, dan bila mekanisme seleksi mahal, maka yang terpilih cenderung unggul dalam akses pada modal.
Masing-masing insentif itu dapat menghasilkan kepemimpinan yang piawai bertahan, tetapi lemah menyelesaikan masalah.
Di sinilah satir menjadi berguna untuk menyampaikan kritik institusional dengan cara yang mudah ditangkap, mengapa sebuah panggung audisi bakat bisa tampak lebih disiplin daripada panggung seleksi pemimpin publik?
Dalam format audisi, seseorang tidak cukup bermodal spanduk dan sorak-sorai. Ia diuji bertahap, dikritik secara terbuka, dipaksa memperbaiki kekurangan, dan dieliminasi ketika performanya tidak memenuhi standar.
Penonton berperan, tetapi setelah kandidat melewati saringan dasar. Sementara dalam pemilu, kandidat sering kali dapat melompat ke “panggung utama” hanya berbekal dukungan partai dan logistik kampanye, tanpa proses uji kelayakan substantif yang sebanding dengan besarnya tanggung jawab jabatan publik.
Tentu “belajar dari panggung audisi” bukan berarti meniru acara televisi mentah-mentah. Yang perlu diambil adalah prinsip desain seleksi: uji bertahap, transparansi, standar minimum, umpan balik berbasis bukti, dan konsekuensi bagi kegagalan.
Dengan prinsip itu, pemilu bisa tetap demokratis sekaligus lebih meritokratis.
Pertama, diperlukan audisi integritas sebagai pintu awal. Rekam jejak bukan aksesori kampanye, melainkan fondasi legitimasi. Transparansi harta, kepatuhan pajak, keterbukaan konflik kepentingan, jejak etik, dan keterkaitan dengan jaringan bisnis-politik harus menjadi informasi yang jelas, mudah diakses, dan diuji oleh lembaga independen.
Dalam tata kelola modern, persoalan utama bukan sekadar korupsi individual, melainkan risiko pembajakan kebijakan oleh kepentingan sempit. Karena itu, menguji integritas tidak boleh berhenti pada “tidak pernah dipidana”, tetapi harus menilai potensi konflik kepentingan yang melekat pada kandidat dan lingkaran kekuasaannya.
Kedua, pemilu berbasis merit membutuhkan uji kompetensi kebijakan yang dapat diverifikasi. Program tidak boleh berhenti pada slogan; ia harus berbentuk rancangan yang bisa diuji: dari mana sumber pendanaan, apa targetnya, bagaimana indikator keberhasilannya, kapan dieksekusi, serta risiko dan mitigasinya. Jika kandidat menyodorkan janji tanpa arsitektur kebijakan, publik sebenarnya sedang diminta membeli harapan tanpa kontrak. Dalam ilmu kepemimpinan, ini problem serius: pemimpin yang baik bukan hanya mampu menginspirasi, tetapi mampu merancang dan mengeksekusi.
Ketiga, perlu simulasi krisis untuk menilai kepemimpinan di bawah tekanan. Negara bukan panggung pidato; negara adalah rangkaian keputusan sulit dengan trade-off. Kandidat harus diuji dengan skenario krisis pangan, bencana, gejolak harga, konflik sosial, atau tekanan geopolitik. Tujuannya bukan mempermalukan, tetapi menilai kemampuan berpikir sistemik, ketegasan, ketahanan emosi, dan koordinasi lintas lembaga. Banyak figur tampak meyakinkan dalam suasana stabil, namun rapuh saat keadaan menuntut keputusan cepat dan tidak populer.
Keempat, debat publik perlu didesain ulang menjadi debat berbasis data. Dalam ekosistem informasi yang rentan distorsi, debat tanpa verifikasi rawan berubah menjadi lomba manipulasi. Klaim kandidat harus diuji secara terbuka melalui pemeriksaan fakta independen. Dalam kerangka akademik, ini bukan soal “membatasi kebebasan berbicara”, melainkan menegakkan standar argumentasi publik.
Demokrasi yang matang bukan demokrasi yang membiarkan kebohongan berlalu sebagai strategi, tetapi demokrasi yang memberi konsekuensi reputasional pada penyimpangan fakta.
Kelima, voting rakyat tetap inti, namun harus diperkuat oleh standar minimum kelayakan. Kedaulatan rakyat tidak berlawanan dengan merit; yang bertentangan dengan kedaulatan rakyat justru desain pemilu yang membiarkan rakyat memilih dari pilihan yang kualitasnya tidak disaring memadai. Dalam banyak sistem modern, mekanisme penyaringan bukan untuk mengebiri demokrasi, melainkan untuk memastikan demokrasi menghasilkan kepemimpinan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada titik ini, persoalan dominasi pemodal dalam politik menjadi lebih terang: ia bukan semata isu moral, tetapi isu desain institusi. Ketika biaya politik tinggi, kandidat terdorong mencari sponsor; ketika sponsor masuk, politik berutang; ketika politik berutang, kebijakan berisiko menjadi pengembalian investasi. Inilah salah satu jalan bagaimana demokrasi prosedural dapat berbelok menjadi oligarki elektoral: tetap ada pemilu, tetapi arah kebijakan makin sulit dipisahkan dari logika pendanaan.
Pemilu berbasis merit, karena itu, adalah proyek memperbaiki insentif. Ia menggeser pusat gravitasi politik dari “siapa paling kuat jejaring dan logistik” menjadi “siapa paling layak dan siap memimpin.” Dalam bahasa yang lebih sederhana: jabatan publik bukan hadiah kontes popularitas, melainkan amanah yang harus lulus uji.
Belajar dari panggung audisi mengingatkan kita pada prinsip yang sering dilupakan: yang dipilih publik semestinya yang sudah terbukti, bukan yang baru menjanjikan pembuktian setelah terpilih. Jika kita ingin pemimpin yang menjadi “idola” karena kapasitas dan integritas, maka panggung pemilu harus ditata ulang: dari panggung pencitraan menjadi panggung pembuktian tanpa mengurangi hak rakyat, justru memperkuat kualitas pilihan rakyat.
Sebab jika tidak, kita bukan tidak mungkin terjebak dalam demokrasi yang hanya ramai di bentuk, tetapi kosong di mutu. Pemilu tetap jalan, pesta tetap ramai, tapi arah kebijakan terus melenceng dari kepentingan rakyat. Inilah risiko terbesar kita: demokrasi prosedural yang sunyi dari perbaikan, dan justru melahirkan pemimpin-pemimpin baru yang membawa masalah baru.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
