Logo Header Antaranews Jateng

Meringkus Mahkamah Konstitusi

Rabu, 4 Februari 2026 11:04 WIB
Image Print
Aidul Fitriciada Azhari. ANTARA/HO-UMS

Solo (ANTARA) - Penetapan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai calon Hakim Konstitusi patut dibaca dari perspektif konstitusionalisme.

Pada satu sisi, proses pencalonan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun pada sisi lain, terdapat pertanyaan mendasar: apakah Mahkamah Konstitusi (MK) sedang diarahkan menjadi bagian dari sirkulasi kekuasaan politik aktif?

Secara normatif, tidak terdapat larangan bagi politisi untuk dicalonkan sebagai hakim konstitusi. Ketentuan masa jeda 7 (tujuh) tahun bagi anggota partai politik untuk diajukan sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4/2014 telah dibatalkan oleh MK sendiri melaluiPutusan 1-2/PUU-XII/2014, sehingga telah membuka ruangpencalonan bagi politisi aktif sebagai hakim konstitusi.

Karena itu, secara prosedural, langkah DPR sulit dinyatakan melanggar hukum.
Namun, MK bukan sekadar lembaga peradilan biasa. Ia mengemban fungsi penjaga konstitusi dan penafsir terakhir norma dasar negara.

Posisi ini menuntut standar independensi dan kenegarawanan yang lebih tinggi dibanding jabatan publik lainnya. Dalam konteks inilah, pencalonan politisiyang masih aktif menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya jarak kelembagaan antara kekuasaan politik dan kekuasaan kehakiman.

Ketentuan masa jeda yang pernah diatur dalam undang-undang sejatinya lahir dari pengalaman kelembagaan yang pahit menyusul terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang keduanya berasal dari anggota partai politik. Norma tersebut dimaksudkan sebagai langkah pencegahan agar MK tidak kembali terjerumus ke dalam konflik kepentingan yang merusak wibawa lembaga.

Constitutional Court Capture

Dalam teori ketatanegaraan kontemporer, situasi yang terjadi pada MK tersebut dikenal sebagai constitutional court capture. Pengadilan tidak direbut dengan cara inkonstitusional, melainkan “diringkus” melalui prosedur yang sah, penunjukan figur yang beririsan dengan kepentingan politik, serta normalisasi konflik kepentingan.

Literatur menunjukkan bahwa begitu proses ini berlangsung, pengadilan cenderung berubah dari pengawas kekuasaan menjadi pemberi legitimasi kekuasaan.
Fenomena constitutional court capture sendiri hampir tidak pernah berdiri sendiri.

Dalam banyak kasus, ia berjalan seiring dengan menguatnya populisme politik, yakni pandangan yang membelah politik secara simplistis antara “rakyat” versus “elite”, serta memandang lembaga-lembaga independen sebagai penghambat kehendak mayoritas.

Pengalaman Hungaria dan Polandia menunjukkan pola yang relatif serupa. Di Hungaria, pemerintahan Viktor Orbán menggunakan mandat elektoral yang kuat untuk membenarkan restrukturisasi Mahkamah Konstitusi. Perubahan komposisi hakim, penurunan usia pensiun, dan perluasan jumlah hakim dilakukan melalui mekanisme legal-formal, tetapi dengan tujuan politis yang jelas: memastikan tidak ada putusan pengadilan yang menghalangi agenda “kehendak rakyat” versi pemerintah.

Di Polandia, konflik antara pemerintah dan Mahkamah Konstitusi sejak 2016 memperlihatkan logika yang sama. Pemerintah yang dipimpin Jarosaw Kaczyski secara konsisten membingkai pengadilan sebagai bagian dari elit lama yang tidak demokratis. Dalam narasi populis ini, independensi peradilan tidak dipandang sebagai nilai konstitusional, melainkan sebagai pengkhianatan terhadap suara rakyat yang dimenangkan melalui pemilu.

Pada titik inilah constitutional court capture menemukan justifikasi ideologisnya. Populisme menyediakan narasi, sementara prosedur hukum menyediakan alat. Pengadilan tidak diserang secara frontal, melainkan “dinormalisasi” sebagai bagian dari arsitektur kekuasaan mayoritas.

Gejala Awal

Dalam konteks Indonesia, pencalonan politisi aktif sebagai hakim MK memang belum disertai retorika populisme agresif seperti di Hungaria atau Polandia. Namun, gejala awalnya mulai tampak, pelemahan standar etik atas nama legalitas prosedural dan penekanan bahwa pencalonan tersebut adalah hak konstitusional lembaga pengusul.

Populisme tersebut semakin menguat manakala terdapat beberapa putusan MK yang terasa menyesakkan bagi DPR dan Pemerintah, terutama setelah Putusan MK Nomor91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian formil UU UU Cipta Kerja yang menyatakan prosedur pembentukannya inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam waktu dua tahun.

Selain itu terdapat beberapa putusan MK terkait Pemilu yang kerap dianggap oleh DPR telah mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembentuk UU (positive legislator). Hal ini terjadi ketika MK memutuskan norma yang sebelumnya dianggap sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy), kebebasan mengatur yang didelegasikan oleh UUD kepada DPR, menjadi norma yang diatur langsung oleh MK karena alasan keadilan substantif atau konstitusionalitas.

Atas dasar itu muncul dorongan dari DPR untuk menjinakkan dan menguasai MK melalui pengusulan Hakim Konstitusi yang berasal dari kalangan politisi aktif. Dorongan ini sejalan dengan nalar populisme: selama suatu tindakan dilakukan oleh lembaga hasil pemilu dan tidak melanggar hukum secara formal, maka ia dianggap sah secara demokratis, tanpa perlu diuji dari perspektif independensi, konflik kepentingan, atau kenegarawanan.

Padahal, MK justru dirancang sebagai penyeimbang demokrasi elektoral, bukan perpanjangannya. Ia dibentuk untuk melindungi konstitusi dari tirani mayoritas, termasuk mayoritas politik di parlemen. Ketika hakim konstitusi direkrut langsung dari elite partai yang masih aktif, maka jarak antara kekuasaan politik dan kekuasaan konstitusional menyempit secara berbahaya.

Pada akhirnya, kita harus sepakat bahwa konstitusionalisme tidak hidup dari legalitas semata, melainkan dari etika kenegaraan dan kehati-hatian institusional. Meringkus MK tidak selalu dilakukan dengan melanggar konstitusi. Ia bisa terjadi melalui prosedur yang sah, tetapi mengikis makna independensi dari dalam. Jika ini dibiarkan, MK berisiko kehilangan peran historisnya sebagai penjaga terakhir konstitusi, the guardian of constitution.


*Guru Besar HTN Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Ketua Komisi Yudisial RI 2015-2018



Oleh
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026