Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sebagai bentuk apresiasi atas peran aktifnya sebagai pelestari budaya Karya Ki Narto Sabdo.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Tranformasi Digital Fajar B.S Lase di sela-sela pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) yang digelar di Gedung Weeskamer Kompleks Kota Lama Semarang, Selasa (21/6/2022).

Boyamin mengungkapkan banyak karya seniman yang bisa didaftarkan agar tetap lestari dan bermanfaat di masyarakat.

"Banyak karya seniman yang sangat layak untuk didaftarkan HAKI-nya, misalnya karya-karya Pak Narto Sabdo, dari sekitar 300-an lagu yang saya daftarkan HAKI-nya hanya 10 lagu. Lebih dari 20 lagu jika tidak didaftarkan HAKI-nya, bisa hilang," kata Boyamin.

Baca juga: Menkumham kukuhkan pengurus POP Kanwil Jateng

Dia juga mengimbau pemerintah daerah untuk berkontribusi terhadap pelestarian budaya dan karya seni.

"Saya berharap pemerintah daerah kabupaten kota membiayai dana hibah dan bansos untuk mendukung, termasuk pendaftaran misalnya mereka punya komunal, punya perusahaan yang tadi perseorangan perseroan perseorangan atau kumpulan 2 orang 3 orang yang sifatnya campursari misalnya begitu Justru itu malah mereka bisa lebih lestari," katanya.

Karya-karya seniman, katanya, layak dibiayai dana hibah dan dana Bansos untuk mendaftarkan HAKI.

"Pemerintah bisa hadir dan itu harus kita paksa hadir dalam hal ini. Tugas saya hanya untuk menjadikan karya-karya seni mereka lebih nilai tinggi nilainya. Tujuan lain, melakukan pencegahan pendaftaran kekayaan intelektual dan itu akan tetap abadi sampai republik ini masih ada," katanya

Baca juga: Mobile IP Clinic, permudah daftarkan kekayaan intelektual

Boyamin mengaku harus berjuang untuk merayu para ahli waris Ki Narto Sabdo agar diijinkan mendaftar lagu-lagu legenda seni Jawa Tengah itu.

"Sebab, dulu ada amanah dari Ki Narto Sabdo, karya seninya tidak boleh untuk dibisniskan atau diperjualbelikan. Biarlah karya seni itu hidup di tengah-tengah masyarakat abadi bersama masyarakat," katanya.

Atas dasar itu, lanjut Boyamin, dirinya melakukan perjanjian dengan ahli waris Ki Narto Sabdo untuk tidak akan memperkarakan orang yang diduga melanggar hak cipta apalagi kalau itu para seniman tradisi, misalnya untuk kepentingan pernikahan.

"Memang niatnya dari almarhum Ki Nartos Sabdo yang mengamanatkan pada awalnya karya-karyanya tidak boleh untuk kepentingan diri sendiri (para ahli waris) dan apalagi untuk memperkarakan orang lain yang menyanyikan karya-karya Ki Narto Sabdo. Meskipun sudah didaftarkan HAKI-nya, biarlah karya-karya Ki Narto Sabdo itu hidup di tengah masyarakat," katanya.

Baca juga: Relokasi Lapas, Kemenkumham koordinasikan dengan Kodam IV Diponegoro

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin menambahkan selain Boyamin, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas kepeduliannya terhadap Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah.

"Juga kepada Wali Kota Semarang, atas fasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta terbesar di Jawa Tengah serta kepada Bupati Temanggung atas jumlah indikasi geografis terbanyak dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Yuspahruddin.

Baca juga: Tindaklanjuti laporan masyarakat, MPW Jateng periksa notaris

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024