Semarang (ANTARA) - Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu notaris Kabupaten Magelang pada Senin, 20 Juni 2022 sebagai tindak lanjut laporan masyarakat atas permasalahan dengan notaris tersebut.
Acara diadakan secara hybrid melalui zoom meeting dan tatap muka secara bersamaan. Secara tatap muka, pemeriksaan dihadiri oleh pelapor dan terlapor, Ana Silviana anggota MPW dari unsur akademisi; Sekretaris MPW Jateng Yosi Setyawan; Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ham Widya Pratiwi Asmara Kepala Subbid Administrasi Hukum Umum.
Sementara secara daring dihadiri Iwanuddin Iskandar dari unsur pemerintahan dan Djoko Setyo dari unsur notaris.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan setelah dijatuhkannya peringatan tertulis pertama terhadap terlapor.
Pemeriksaan terhadap salah satu notaris Kabupaten Magelang pada Senin, 20 Juni 2022. ANTARA/HO-Kemenkumham
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor mengungkapkan tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan pelapor juga mengungkapkan keinginannya agar terlapor dijatuhi sanksi dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, terlapor menjelaskan mengenai alasan dia tidak menghubungi pelapor dengan berbagai argumen namun pada akhirnya terlapor pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa ia siap mengirimkan surat yang berisi penjelasan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasusnya termasuk putusan kasasi kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah dengan ditembuskan kepada Pelapor serta Majelis Pengawas Daerah Kabupaten dan Kota Magelang.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan oleh terlapor dan pelapor serta oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Acara diadakan secara hybrid melalui zoom meeting dan tatap muka secara bersamaan. Secara tatap muka, pemeriksaan dihadiri oleh pelapor dan terlapor, Ana Silviana anggota MPW dari unsur akademisi; Sekretaris MPW Jateng Yosi Setyawan; Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Ham Widya Pratiwi Asmara Kepala Subbid Administrasi Hukum Umum.
Sementara secara daring dihadiri Iwanuddin Iskandar dari unsur pemerintahan dan Djoko Setyo dari unsur notaris.
Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan setelah dijatuhkannya peringatan tertulis pertama terhadap terlapor.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor mengungkapkan tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan pelapor juga mengungkapkan keinginannya agar terlapor dijatuhi sanksi dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, terlapor menjelaskan mengenai alasan dia tidak menghubungi pelapor dengan berbagai argumen namun pada akhirnya terlapor pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa ia siap mengirimkan surat yang berisi penjelasan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasusnya termasuk putusan kasasi kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah dengan ditembuskan kepada Pelapor serta Majelis Pengawas Daerah Kabupaten dan Kota Magelang.
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan oleh terlapor dan pelapor serta oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam kesempatan tersebut.