Solo (ANTARA) - Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa meminta usaha pertokoan sektor nonesensial untuk menutup aktivitasnya  selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Solo, Jawa Tengah.

"Kami minta usaha toko nonesensial ditutup, mengingat dalam situasi PPKM Darurat. Silahkan jualan melalui online dulu. Ikuti dulu aturan pemerintah agar COVID-19 segera berakhir," kata Teguh Prakosa saat memimpin sidak masa PPKM Darurat, di kawasan pertokoan Pasar Kliwon Solo, Senin.

Sektor usaha nonesensial adalah usaha di luar keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca juga: Pusat perbelanjaan nonsembako di Kudus tutup selama PPKM darurat
Baca juga: Akses ke kawasan Simpang Lima Semarang ditutup

Teguh Prakosa yang didampingi Dandim 0735/Surakarta, Letkol inf Wiyata Sempana Aji, Kepala Kejaksaan Prihatin dan anggota Forkompimda Kota Surakarta lainnya dalam sidak menelusuri kawasan usaha Pasar Kliwon kemudian ke pasar cendera mata, alun-alun utara. Tim gabungan kemudian ke kawasan Kampung Batik Kauman, kawasan usaha Coyudan, hingga tempat asesoris dan mainan anak di kawasan Nonongan di sepanjang Jalan Yos Sudarso Solo.

Teguh Prakosa mengatakan pihaknya dalam kegiatan sidak masih menemukan puluhan toko usaha nonesensial yang nekat buka. Mereka tahu kalau seharusnya tutup sementara, tetapi berlagak tidak mengerti diterapkan PPKM Darurat. Padahal aturannya sudah tersebar di media sosial atau internet, melalui pemerintah baik Wali Kota Surakarta, dan arahan dari Bapak Presiden.

"Tidak ada lagi waktunya untuk diskusi, karena statusnya sudah darurat. Kami tugasnya mengamankan dan melaksanakan. Apa yang kami amankan agar masyarakat dapat terbebas dari pandemi COVID-19. Caranya, mengurangi mobilitas, mengurangi kerumunan dengan membatasi usaha nonesensial," kata Teguh.

Pihaknya ke depan akan terus melakukan serupa dengan menyasar kawasan lain selama PPKM Darurat ini, sehingga seluruh usaha nonesensial dapat mematuhi aturan yang ada.

"Penutupan ini  bukan hanya di Kota Solo saja, tetapi juga dilakukan seluruh kawasan di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM darurat karena situasinya sama. Bahkan, daerah lain lebih sunyi dibanding di Solo. Kami berharap masyarakat taat, sehingga dapat menekan angka persebaran COVID-19," katanya.

Untuk pengawasan lokasi usaha yang ditutup sementara selama PPKM Darurat, akan dilakukan oleh tiap-tiap kelurahan dan kecamatan. Pihak kelurahan dapat langsung menegur apabila ada yang melanggar PPKM Darurat. Apabila ada yang nekat untuk bisa berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk proses hukum selanjutnya.

Pihaknya menilai pada penerapan PPKM Darurat di Solo masih banyak sekali pelanggaran terjadi. Terutama masyarakat yang nekat nongkrong tanpa keperluan yang penting, hingga warung makan yang tetap melayani makan di tempat.

"Kami minta kerjasamanya, jika hanya pemerintah yang bergerak dan masyarakat tidak mendukung, sama saja usaha kami akan percuma," katanya. 
Baca juga: Magelang zona merah, Taman Wisata Candi Borobudur ditutup sementara
Baca juga: Kawasan wisata religi Sapuro Pekalongan ditutup
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024