Kawasan wisata religi Sapuro Pekalongan ditutup
Jumat, 18 Juni 2021 16:29 WIB
Para pedagang lapak yang berjualan di kawasan objek wisata Sapuro Pekalongan, Jawa Tengah, berhenti berjualan seiring dengan ditutupnya sementara kawasan itu untuk antisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan
Pekalongan (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menutup sementara di kawasan wisata religi Makam Sapuro Pekalongan sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
Pengendali kawasan wisata religi Makam Sapuro Kota Pekalongan Inspektur Dua Muqorrobib di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penutupan sementara kawasan religi ini menyusul usai adanya kegiatan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan oleh Tim Satgas COVID-19.
"Dari kegiatan tersebut, tim satgas COVID-19 mengingatkan pada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketat sekaligus tes cepat antigen secara acak terhadap sejumlah peziarah, pedagang, serta masyarakat," tutur-nya.
Baca juga: Masa pandemi, mayoritas objek wisata di Magelang tutup
Ia mengatakan pada pelaksanaan tes cepat antigen di lokasi wisata Makam Sapuro diketahui ada seorang warga setempat yang reaktif dan sudah dilakukan pelacakan terhadap keluarga yang bersangkutan.
Dengan adanya penutupan lokasi wisata religi Makam Sapuro tersebut maka kendaraan bernomor pelat nomor polisi luar daerah, khususnya dari daerah-daerah zona merah maupun bus yang membawa rombongan peziarah diminta putar balik.
Akses masuk ke kawasan wisata Makam Sapuro juga dijaga ketat oleh tim gabungan Satgas COVID-19 di antaranya kepolisian, TNI, satuan politik pamong praja (Satpol PP), dinas perhubungan, dinas kesehatan, dan BPBD.
"Mungkin penutupan akan berkelanjutan sesuai arahan tim Satgas Penanganan COVID-19. Kawasan wisata religi Makam Sapuro tersebut juga akan dijaga oleh tim satgas selama 24 jam," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Banyumas belum putuskan tutup sementara objek wisata
Baca juga: Pemkab Jepara tutup seluruh objek wisata antisipasi kasus COVID-19
Pengendali kawasan wisata religi Makam Sapuro Kota Pekalongan Inspektur Dua Muqorrobib di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa penutupan sementara kawasan religi ini menyusul usai adanya kegiatan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan oleh Tim Satgas COVID-19.
"Dari kegiatan tersebut, tim satgas COVID-19 mengingatkan pada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan ketat sekaligus tes cepat antigen secara acak terhadap sejumlah peziarah, pedagang, serta masyarakat," tutur-nya.
Baca juga: Masa pandemi, mayoritas objek wisata di Magelang tutup
Ia mengatakan pada pelaksanaan tes cepat antigen di lokasi wisata Makam Sapuro diketahui ada seorang warga setempat yang reaktif dan sudah dilakukan pelacakan terhadap keluarga yang bersangkutan.
Dengan adanya penutupan lokasi wisata religi Makam Sapuro tersebut maka kendaraan bernomor pelat nomor polisi luar daerah, khususnya dari daerah-daerah zona merah maupun bus yang membawa rombongan peziarah diminta putar balik.
Akses masuk ke kawasan wisata Makam Sapuro juga dijaga ketat oleh tim gabungan Satgas COVID-19 di antaranya kepolisian, TNI, satuan politik pamong praja (Satpol PP), dinas perhubungan, dinas kesehatan, dan BPBD.
"Mungkin penutupan akan berkelanjutan sesuai arahan tim Satgas Penanganan COVID-19. Kawasan wisata religi Makam Sapuro tersebut juga akan dijaga oleh tim satgas selama 24 jam," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Banyumas belum putuskan tutup sementara objek wisata
Baca juga: Pemkab Jepara tutup seluruh objek wisata antisipasi kasus COVID-19
Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus COVID-19 ditemukan di Batang, pemkab imbau warga terapkan protokol kesehatan
24 December 2023 14:44 WIB, 2023
Wali Kota Semarang minta perketat pengawasan di bandara dan pelabuhan
22 December 2023 8:00 WIB, 2023
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Wali Kota Surakarta sebut pentingnya adaptasi di tengah perkembangan zaman
31 January 2026 22:02 WIB
Pemprov Jateng sediakan layanan pemulihan psikologis bagi penyintas bencana
31 January 2026 19:29 WIB
Pemerintah beri diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sektor transportasi
31 January 2026 16:58 WIB