Moskow (ANTARA) - Pemerintah Jepang dituntut sekelompok warganya dan meminta kompensasi senilai 91 juta yen atau sekitar Rp9,5 miliar atas kerugian yang mereka dan anggota keluarga lainnya alami akibat vaksin COVID-19 lantaran minimnya informasi tentang efek samping, demikian lapor media Jepang pada Rabu (17/4).
Kelompok yang terdiri atas 13 penggugat tersebut mencakup anggota keluarga dari delapan orang yang meninggal dunia usai menerima vaksin COVID-19.
Beberapa orang di antaranya juga mengaku mengalami efek kesehatan yang berkepanjangan dan merugikan akibat vaksinasi COVID, seperti dilaporkan lembaga penyiar Jepang, NHK.
Sumber: Sputnik
Berita Terkait
Hasil lengkap semifinal Piala Asia U-23 2024
Selasa, 30 April 2024 5:07 Wib
Jadwal lengkap semifinal Piala Asia U-23
Sabtu, 27 April 2024 5:47 Wib
Transcosmos Indonesia padukan keunggulan SDM dan teknologi untuk perkuat efisiensi bisnis
Rabu, 24 April 2024 20:16 Wib
Purbalingga jajaki kerja sama penyaluran tenaga kerja ke Jepang
Rabu, 24 April 2024 14:55 Wib
Salat Idul Fitri di Masjid Indonesia Tokyo dihadiri 5.000 jamaah
Rabu, 10 April 2024 12:35 Wib
KKN UNS terapkan metode Iza! Kaeru Caravan untuk edukasi mitigasi bencana
Rabu, 27 Maret 2024 19:40 Wib
Dua mahasiswa Kimia Unsoed ikuti Sakura Exchange Program di Jepang
Senin, 29 Januari 2024 22:23 Wib
Select Hotels Group Jepang kembangkan hotel di Indonesia
Kamis, 25 Januari 2024 18:11 Wib