Semarang (ANTARA) - Sejumlah akses menuju kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, akan ditutup pada waktu tertentu sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan bahwa penutupan akses menuju kawasan pusat keramaian di kota itu akan ditutup setiap pukul 19.00 WIB dan kambali dibuka keesokan harinya pada pukul 06.00 WIB.
"Pembatasan tergantung pada fluktuasi angka COVID-19," katanya.
Selain akses menuju Simpang Lima, kata dia, penutupan juga dilakukan terhadap akses menuju kawasan Kota Lama Semarang.
Baca juga: Kawasan Simpanglima ditutup karena COVID-19 melonjak
Kebijakan pembatasan akses menuju pusat-pusat keramaian itu, diharapkan mampu menekan penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang memperketat kembali aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) menyusul lonjakan angka kasus COVID-19.
Pengetatan tersebut di antaranya penutupan tempat-tempat hiburan, pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, serta tempat usaha lainnya.
Pemkot juga melarang pelaksanaan berbagai kegiatan sosial budaya, kecuali pernikahan dan pemakaman dengan pembatasan jumlah tamu.
Baca juga: Operasional pusat belanja dan restoran di Semarang dibatasi sampai pukul 20.00
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin, mengatakan bahwa penutupan akses menuju kawasan pusat keramaian di kota itu akan ditutup setiap pukul 19.00 WIB dan kambali dibuka keesokan harinya pada pukul 06.00 WIB.
"Pembatasan tergantung pada fluktuasi angka COVID-19," katanya.
Selain akses menuju Simpang Lima, kata dia, penutupan juga dilakukan terhadap akses menuju kawasan Kota Lama Semarang.
Baca juga: Kawasan Simpanglima ditutup karena COVID-19 melonjak
Kebijakan pembatasan akses menuju pusat-pusat keramaian itu, diharapkan mampu menekan penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang memperketat kembali aturan tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) menyusul lonjakan angka kasus COVID-19.
Pengetatan tersebut di antaranya penutupan tempat-tempat hiburan, pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan, restoran, serta tempat usaha lainnya.
Pemkot juga melarang pelaksanaan berbagai kegiatan sosial budaya, kecuali pernikahan dan pemakaman dengan pembatasan jumlah tamu.
Baca juga: Operasional pusat belanja dan restoran di Semarang dibatasi sampai pukul 20.00