Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Kesehatan Surakarta jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar

Selasa, 27 Januari 2026 18:31 WIB
Image Print
Penandatanganan Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (27/1/2026). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Surakarta kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Kerja sama ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.

“Per tahun 2025, sebanyak 22 persen penduduk Kabupaten Karanganyar terdaftar menjadi peserta JKN pada segmen PPU Badan Usaha,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari dalam sambutannya pada kegiatan Penandatanganan Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa.

Persentase tersebut terdiri dari pekerja dan keluarga inti, meliputi suami atau istri, dan anak yang terdaftar di dalam Kartu Keluarga (KK). Jumlah pekerja yang terdaftar sebanyak 72.408 jiwa dan keluarga inti sebanyak 82.263 jiwa.

“Saat ini, jumlah badan usaha di Kabupaten Karanganyar terdaftar program JKN sebanyak 943 badan usaha. Dari jumlah tersebut, terbagi menjadi empat kategori, meliputi mikro sebanyak 247, kecil sebanyak 308, menengah sebanyak 237, dan besar sebanyak 151,” katanya.

Sedangkan untuk tingkat keaktifan peserta pada segmen PPU Badan Usaha di tahun 2026 mencapai sebesar 84,95 persen, dari total target 80 persen.

“Dilihat dari capaian tersebut, terdapat tren peningkatan tingkat keaktifan dibandingkan tahun 2025, yakni sebesar 3,35 persen,” katanya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Era Indah Soraya menyampaikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah terjalin sejak 2016 lalu. Kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

“Kerja sama tersebut merupakan bentuk kontribusi Kejaksaan Negeri dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program JKN,” katanya.

Ia mengatakan capaian-capaian terkini itu merupakan hasil dari seluruh upaya bersama beberapa pihak terkait.

Sebelumnya, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta telah mengirimkan surat pengingat kepada 48 badan usaha yang terindikasi belum patuh atas kepatuhan pembayaran iuran JKN.

“Dari upaya tersebut menghasilkan delapan badan usaha dinyatakan tutup, sembilan badan usaha masih berproses sampai saat ini dan 31 badan usaha membayar iurannya, dengan total iuran terbayar sebesar kurang lebih Rp144 juta,” katanya.

Per Januari 2026, total kepesertaan Program JKN di Kabupaten Karanganyar, mencapai 99,34 persen, artinya sebanyak 948.474 jiwa penduduk telah terdaftar menjadi peserta JKN dari total penduduk sebanyak 954.752 jiwa.

Segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sebanyak 364.127 jiwa, menjadi capaian tertinggi. Dilanjutkan, segmen PPU BU sebanyak 209.116 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 151.202, PBPU Bukan Pekerja (PBPU BP) Pemda sebanyak 142.430 jiwa, PPU Penyelenggara Negara sebanyak 58.751 jiwa, dan BP sebanyak 22.848 jiwa.



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026