Semarang (ANTARA) - Pada masa pandemi COVID-19, realisasi pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I pada tahun 2020 justru mencapai lebih dari 100 persen, yaitu Rp26,9 triliun.

"Angka ini mencapai 101,70 persen dari target baru tahun 2020 yang ditetapkan yakni Rp26,5 triliun," kata Kepala BP3 pada Kanwil DJP Jateng I Ismuji di Semarang, Rabu.

Ia mengatakan capaian tersebut lebih tinggi dari rata-rata capaian penerimaan nasional yang berada di angka 89,33 persen. Menurut dia, dengan capaian tersebut artinya Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil menjaga pertumbuhan penerimaan pajak dengan pertumbuhan -2,34 persen di tengah pandemi COVID-19.

Ia mengatakan dengan perolehan tersebut Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil menduduki peringkat 2 terkait kinerja pertumbuhan penerimaan pajak dari 34 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.

Sementara itu, dikatakannya, untuk di Kanwil DJP Jawa Tengah I, KPP Pratama Semarang Timur berhasil menempati posisi pertama dari sisi target penerimaan dengan capaian 113,10 persen. Angka ini diikuti oleh KPP Pratama Pati dengan capaian 111,31 persen.

Selanjutnya, untuk KPP Pratama Blora dengan capaian 109,03 persen, KPP Pratama Demak dengan capaian 106,20 persen, KPP Pratama Jepara dengan capaian 104,16 persen, KPP Madya Semarang dengan capaian 104,13 persen, dan KPP Pratama Semarang Gayamsari dengan capaian 103,48 persen.

Sementara itu, selain berupaya mencapai target penerimaan, pihaknya juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. Ia mengatakan untuk target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan dan orang pribadi yang ditetapkan untuk tahun 2020 sebesar 86 persen dari jumlah wajib pajak wajib SPT Tahunan sebanyak 956.225.

"Adapun capaian realisasinya mencapai 92,32 persen atau 759.170 SPT," katanya.

Sedangkan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, dikatakannya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan berbagai insentif perpajakan. Ia mengatakan sepanjang tahun 2020, jumlah permohonan insentif yang diterima Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 24.281, dengan jumlah permohonan yang di setujui 23.140 permohonan.

"Sedangkan untuk realisasi insentif perpajakan di tahun 2020 sebesar Rp675.661.673.757. Adapun realisasinya per jenis pajak meliputi PPh pasal 21 DTP sebesar Rp45.167.006.818, PPh pasal 22 impor sebesar Rp136.266.885.026, PPh pasal 25 sebesar Rp263.211.081.783," katanya.

Selanjutnya, untuk PPh Final PP 23 atau UMKM sebesar Rp25.149.598.233 dan insentif pajak berupa percepatan restitusi mencapai Rp205.867.101.897.

Baca juga: DJP sosialisasikan UU Cipta Kerja

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024