Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diikuti para wajib pajak, Kamar Dagang Industri, Asosiasi (APINDO, HIPMI, IKPI), dan tax center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto.

Suryo Utomo mengatakan pemerintah dan DPR sudah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kemudahan berusaha, membuat lapangan kerja baru yang pada ujungnya pembayar pajak akan tertib pada saat Undang-undang terimplementasi.

“Bagaimana supaya pemerintah memberikan sebagian haknya, pajak yang harusnya didapat dikembalikan kepada masyarakat dengan tujuan agar mereka memperbesar usahanya, apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, dukungan  pemerintah diberikan untuk masyarakat guna mengembangkan usahanya, sederhananya dividen dibebaskan dari pajak penghasilan, dividen itu selisih lebih atau laba usaha perusahaan yang dibayarkan pada pemagang sahamnya, nah agar pemegang sahamnya bisa menjalankan usahanya dengan lebih atau bisa membuka usaha baru, maka pajak hasil dividen ini dikembalikan,” kata Suryo Utomo.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta pada 5 Oktober 2020 yang kemudian disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, melainkan beberapa klaster lainnya salah satunya klaster kemudahan berusaha perpajakan yang tertuang dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memuat setidaknya perubahan tiga UU perpajakan antara lain UU PPh, UU KUP dan UU PPN.

Bagi orang Indonesia yang memiliki investasi di luar negeri, dengan adanya UU Cipta Kerja, diharapan mau kembali berinvestasi ke Indonesia, dengan cara menarik dana investasi dari luar negeri dibebaskan dari pajak penghasilan, untuk kemudian dana tersebut diinvestasikan di Indonesia, sehingga akan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia.

Selain itu Undang-undang Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan cara diberikan penurunan pajak penghasilan atas dividen, walaupan sebelumnya sudah ada perpu 01 Tahun 2020 tarif PPh Badan turun dari 25 persen ke 22 persen, dan Tahun 2022 nanti akan turun menjadi 20 persen, selain itu untuk meringankan masyarakat dengan cara sanksi-sanksi perpajakan dikurangi besaranya, yang tadinya 2 persen sekarang jauh lebih murah, dasarnya juga berbeda bukan 2 persen tapi suku bunga acuan.

"Kami dorong wajib pajak untuk patuh, karena jika masyarakat patuh sanksinya akan lebih rendah  dibanding ketika wajib pajak sudah diperiksa. Sementara harapan Undang-undang Cipta Kerja ini adalah agar berusaha di Indonesia lebih mudah, kedua kami ingin kompetitif dengan Negara lain," katanya.

Suryo Utomo mengatakan Pemerintah dan DPR sudah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja untuk mendorong perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kemudahan berusaha, membuat lapangan kerja baru yang pada ujungnya pembayar pajak akan tertib pada saat Undang-undang terimplementasi.

“Bagaimana supaya pemerintah memberikan sebagian haknya, pajak yang harusnya didapat dikembalikan kepada masyarakat, dengan tujuan agar mereka memperbesar usahanya, apalagi dalam kondisi pandemik seperti ini, dukungan oleh pemerintah diberikan untuk masyarakat guna mengembangkan usahanya, sederhananya dividen dibebaskan  dari pajak penghasilan, dividen itu selisih lebih atau laba usaha perusahaan yang dibayarkan pada pemagang sahamnya, nah agar pemegang sahamnya bias menjalankan usahanya dengan lebih atau bisa membuka usaha baru, maka pajak hasil dividen ini dikembalikan," kata Suryo Utomo.

Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, meningkatkan kepastian hukum, dan perbaikan ease of doing business di Indonesia.

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyebutkan empat tujuan utama klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia.

“Melalui UU Cipta Kerja ini terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah”, kata Ketua Dito Ganinduto.

Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, kebijakan baru di atur untuk melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental melalui 1) penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia; 2) Penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga; 3) Penghasilan WNA dan SPDN hanya atas penghasilan dari Indonesia; 4) Relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.

Kemudian 5) Penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga; dan 6) Rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha.

“Saya menyambut baik Sosialiasi Klaster Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pada hari ini di Semarang, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pelaku usaha, asosiasi, konsultan, dan akademisi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru” kata Dito Ganinduto.

Acara tersebut diselenggarakan sesuai dengan prosedur protokol pencegahan penyebaran COVID-19, selain dilakukan pengukuran suhu, peserta juga diwajibkan membawa hasil rapid test yang masih berlaku.

 

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024