Logo Header Antaranews Jateng

Kudus lakukan digitalisasi PBB mudahkan cetak bukti bayar SPPT

Sabtu, 28 Februari 2026 07:06 WIB
Image Print
Pelaksana tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Rama Rizkika menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai melakukan digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berbasis website guna memudahkan wajib pajak mencetak bukti pembayaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB secara mandiri.

"Sistem pembayaran PBB saat ini sudah sangat fleksibel. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara daring maupun luring melalui m-banking Bank BCA, BSI, BTN, Bank Jateng, e-commerce, dompet digital, minimarket, hingga Kantor Pos," kata Pelaksana tugas Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Rama Rizkika di Kudus, Jumat (27/2).

Namun demikian, dia mengakui selama ini wajib pajak umumnya hanya menerima struk pembayaran. Untuk transaksi melalui m-banking, bukti yang dimiliki bahkan hanya berupa tangkapan layar, sehingga belum tersedia dokumen resmi dalam bentuk SPPT lunas yang bisa dicetak kembali.

"Berdasarkan masukan masyarakat, kami mulai mengembangkan fitur tambahan pada aplikasi PBB berbasis website agar wajib pajak dapat mengunduh dan mencetak sendiri SPPT yang sudah lunas sebagai bukti sah pembayaran," ujarnya.

Aplikasi tersebut merupakan pengembangan dari laman yang sudah tersedia di https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/.

Jika sebelumnya wajib pajak hanya dapat mengecek tagihan, nantinya akan ditambahkan menu baru yang memungkinkan pencetakan SPPT lunas secara mandiri. Dokumen yang dihasilkan akan memiliki keabsahan sebagai bukti pembayaran.

Rama menegaskan fitur ini penting terutama bagi kalangan perusahaan yang membutuhkan dokumen resmi sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan.

Selain itu, keberadaan SPPT lunas juga berfungsi untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan tanah serta menghindari denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan.

Digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan perpajakan daerah dengan konsep layanan hybrid, yakni tetap membuka akses pembayaran melalui berbagai kanal, sekaligus menyediakan dokumen resmi yang dapat diunduh secara daring.

Pemkab Kudus menargetkan pada triwulan ketiga tahun ini aplikasi digitalisasi PBB tersebut sudah dapat dimanfaatkan masyarakat.

Saat ini, pengembangan masih dalam tahap penyempurnaan bersama penyedia layanan, termasuk persiapan sosialisasi kepada para wajib pajak.

Sementara itu, realisasi penerimaan PBB hingga saat ini mencapai 1,13 persen dari target tahunan sebesar Rp55,5 miliar.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya kemudahan akses dan digitalisasi layanan, tingkat kepatuhan serta realisasi penerimaan PBB dapat meningkat secara signifikan.

Baca juga: Pemkab Kudus menyiapkan anggaran untuk THR ASN dan PPPK sebesar Rp32,89 miliar



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026