Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menerapkan pengajuan cuti secara elektronik guna meningkatkan kedisiplinan serta kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemda setempat yang diharapkan mencegah adanya pengajuan cuti tanpa alasan yang jelas.

"Selama ini, sering kali dijumpai ASN izin karena keperluan keluarga serta ada yang meninggalkan pekerjaan karena alasan sakit tanpa surat keterangan dokter," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Selasa.

Dengan adanya aplikasi cuti secara elektronik (e-cuti), maka setiap ASN yang mengajukan izin karena sakit wajib menyertakan surat keterangan dari dokter.

Baca juga: 50 persen ASN Kota Magelang WFH selama PPKM

Pengajuan cutinya, kata dia, harus melalui website dan persyaratan yang diminta juga harus disertakan. Nantinya, ASN tidak lagi bisa melakukan izin sesukanya untuk meninggalkan pekerjaan.

Dengan diberlakukannya pengajuan cuti secara elektronik, penghitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga lebih mudah karena selama ini ditemukan ASN yang sering melakukan izin, tetapi tetap memperoleh hak TPP penuh. Pelayanan administrasi kepegawaian juga lebih efektif dan tertib adminitrasi.

"Cuti juga diperhitungkan untuk penentuan TPP sehingga dengan hadirnya cuti elektronik, penghitungan tambahan penghasilan menjadi lebih terukur," ujarnya.

‎Berdasarkan aturan, kata dia, setiap ASN memiliki hak cuti sebanyak 12 hari dalam setahun. Bagi ASN yang terbukti tidak masuk kerja dengan waktu akumulasi 46 hari bisa terancam sanksi pemecatan.

Pemkab Kudus sendiri sepanjang Tahun 2020 menjatuhkan sanksi terhadap enam ASN karena melanggar aturan disiplin.

Baca juga: Pemkot Magelang terapkan e-kinerja ASN
Baca juga: Bupati Magelang tuntut ASN adaptif teknologi