
Pemkab Kudus mulai mempersiapkan Pilkades PAW pada tujuh desa

Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mulai mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) pada tujuh desa di daerah itu karena pejabatnya meninggal atau alasan lain.
"Ketujuh desa tersebut, yakni Desa Demangan dan Burikan (Kecamatan Kota), kemudian ada Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati), Desa Undaan Kidul (Kecamatan Undaan), Desa Sidomulyo (Kecamatan Jekulo), Desa Rahtawu (Kecamatan Gebog), dan Desa Colo (Kecamatan Dawe)," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Famny Dwi Arfana di Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan dari ketujuh desa tersebut, sebagian besar terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena kepala desanya meninggal, sedangkan lainnya ada yang karena mengundurkan diri untuk mengikuti pemilu legislatif serta ada yang karena terjerat kasus hukum.
Terkait pelaksanaan Pilkades PAW, kata dia, saat ini sudah terbentuk panitia Pilkades PAW pada 21 April 2026, sekaligus pelantikan panitia pada hari yang sama.
Tahapan berikutnya, yakni pencalonan dimulai 21 April hingga 17 Juni 2026. Panitia Pilkades PAW bisa mulai mengumumkan kepada masyarakat untuk melakukan pendaftaran, sekaligus pemeriksaan berkas pendaftarannya.
"Siapa pun bisa mendaftar, sepanjang memenuhi persyaratan pencalonan seperti halnya untuk pencalonan kepala desa," ujarnya.
Berdasarkan Perbub nomor 33/2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, disebutkan persyaratan pendaftaran untuk mengikuti pemilihan kepala desa mulai dari warga negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 25 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana penjara, tidak dicabut hak pilihnya, hingga berbadan sehat.
Nantinya, kata dia, dilanjutkan tahapan penetapan Calon Kepala Desa Antarwaktu oleh Panitia Pemilihan paling sedikit dua orang calon dan paling banyak tiga orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh Panitia Pilkades PAW dan peserta musyawarah desa melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.
Sementara peserta musyawarah desa melibatkan unsur masyarakat, mulai dari tokoh agama yang diambilkan dari tiap Rukun Tetangga (RT) masing-masing satu orang, yakni dengan mekanisme penentuan tokoh agama yang berhak mengikuti musyawarah desa dan mempunyai hak suara dilakukan melalui rapat RT.
Hasilnya kemudian, dituangkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Kemudian ada peserta dari tokoh agama, pendidikan, ketua kelompok tani, ketua kelompok perajin, ketua kelompok perempuan, hingga unsur masyarakat lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Baca juga: Wabup Kudus ajak perempuan terus berkarya pada momen Hari Kartini
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
