Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, mulai menerapkan aplikasi e-kinerja yang manfaatnya antara lain terkait dengan kebijakan pemberian tambahan penghasilan kepada aparatur sipil negara di lingkungan pemkot setempat mulai 2021.

"Setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) harus menyusun rencana kerja dan melaporkan hasil kerja melalui aplikasi e-kinerja," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang Aris Wicaksono di Magelang, Jumat.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan lokakarya terkait dengan penerapan e-kinerja oleh ASN setempat itu, guna mendukung penerapan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dengan sistem baru tersebut.

Pemberian TPP sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda.

Baca juga: Awal 2021, kekosongan jabatan Pemkot Magelang diisi pelaksana tugas
Baca juga: Bupati Magelang tuntut ASN adaptif teknologi

Tambahan penghasilan pegawai, katanya, diberikan kepada ASN berdasarkan produktivitas dan disiplin kerjanya.

Ia menjelaskan ASN harus mengisi aplikasi e-kinerja, dengan membuat sasaran kinerja pegawai (SKP) tahunan, bulanan, dan laporan kegiatan harian.

Disamping itu, setiap ASN wajib melakukan presensi setiap hari melalui aplikasi "Lakone" yang berbasis Android.

Khusus ASN yang melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah, ucap dia melalui rilis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang, tetap mempunyai kewajiban menyampaikan masukan tentang aktivitas atau laporan kegiatan hariannya melalui aplikasi e-kinerja.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan itu menuntut para ASN lebih disiplin dan produktif.

Jika mereka tidak disiplin dan produktif, katanya, terkena konsekuensi pengurangan TPP. Cakupan pegawai tidak disiplin dan produktif, antara lain tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang kerja sebelum waktunya, dan dijatuhi hukuman disiplin.

Terkait dengan produktivitas kerja, kata dia, TPP diberikan secara penuh kepada ASN yang tercapai target kinerja-nya pada bulan berjalan.

Aris menyebutkan besaran basis TPP per kelas jabatan, berdasarkan indeks TPP masing-masing daerah.

Penerimaan TPP setiap ASN di satuan kerja, katanya, juga berbeda karena disesuaikan dengan beberapa kriteria, antara lain beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi.

"Skema pemberian TPP memang tidak sama setiap daerah, karena besarannya ditentukan oleh indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintah daerah." ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menyatakan bahwa kinerja yang linier dengan tunjangan kinerja itu, mendorong ASN lebih disiplin dan memenuhi aturan-aturan berkaitan dengan e-kinerja itu.

"Tentu kebijakan ini berdasarkan pertimbangan dan perhitungan matang. Tujuannya baik, agar kita, para ASN, lebih disiplin, taat aturan, dan produktif," ujarnya.
 

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024