Temanggung (ANTARA) - Sebanyak 50 persen aparatur sipil negara (ASN) Kota Magelang, Jawa Tengah, bekerja di rumah (WFH) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Berdasarkan Instruksi Mendagri maupun Surat Edaran Gubernur WFH bagi ASN sebesar 75 persen, namun kita berlakukan 50 persen karena ASN kita terbatas," kata Sekda Pemkot Magelang Joko Budiyono di Magelang, Senin.
Ia menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah terkait PPKM. Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain perwakilan dari Polres Magelang, Kodim 0705/Magelang, pra kepala OPD, camat, dan lurah se Kota Magelang.
Baca juga: Dishub Kota Semarang kurangi jam layanan uji kendaraan selama PPKM
Joko menyampaikan saat ini ada belasan ASN di Kota Magelang terkonfirmasi COVID-19 maka diberlakukan WFH supaya steril dan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19. WFH akan berlangsung sampai 25 Januari 2021.
Ia menyampaikan selama PPKM tempat hiburan dan karaoke ditutup, termasuk fasilitas umum seperti lokasi permainan anak-anak di Alun-Alun Kota Magelang.
Kemudian restoran dan kafe serta mal masih bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, termasuk pusat jajan dan angkringan di Alun-Alun Kota Magelang. Mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada para pengunjung.
"Mereka kalau melanggar jam operasional, pihak keamanan berhak untuk membubarkan atau menutupnya karena tim gabungan akan selalu melakukan operasi yustisi," katanya.
Joko menyampaikan tempat ibadah masih bisa dibuka dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen dari kapasitas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Bagi pengunjung hotel, katanya harus bisa menunjukkan surat keterangan sehat atau surat hasil tes cepat COVID-19.
"Intinya dalam PPKM ini kegiatan ekonomi masih tetap berjalan tetapi jam operasinya dibatasi," katanya.
Baca juga: Patuhi kebijakan PPKM, tempat wisata di Banyumas diminta tutup sementara
Baca juga: Boyolali perketat pengawasan aktivitas daerah zona merah
"Berdasarkan Instruksi Mendagri maupun Surat Edaran Gubernur WFH bagi ASN sebesar 75 persen, namun kita berlakukan 50 persen karena ASN kita terbatas," kata Sekda Pemkot Magelang Joko Budiyono di Magelang, Senin.
Ia menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah terkait PPKM. Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain perwakilan dari Polres Magelang, Kodim 0705/Magelang, pra kepala OPD, camat, dan lurah se Kota Magelang.
Baca juga: Dishub Kota Semarang kurangi jam layanan uji kendaraan selama PPKM
Joko menyampaikan saat ini ada belasan ASN di Kota Magelang terkonfirmasi COVID-19 maka diberlakukan WFH supaya steril dan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19. WFH akan berlangsung sampai 25 Januari 2021.
Ia menyampaikan selama PPKM tempat hiburan dan karaoke ditutup, termasuk fasilitas umum seperti lokasi permainan anak-anak di Alun-Alun Kota Magelang.
Kemudian restoran dan kafe serta mal masih bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, termasuk pusat jajan dan angkringan di Alun-Alun Kota Magelang. Mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada para pengunjung.
"Mereka kalau melanggar jam operasional, pihak keamanan berhak untuk membubarkan atau menutupnya karena tim gabungan akan selalu melakukan operasi yustisi," katanya.
Joko menyampaikan tempat ibadah masih bisa dibuka dengan jumlah pengunjung maksimum 50 persen dari kapasitas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Bagi pengunjung hotel, katanya harus bisa menunjukkan surat keterangan sehat atau surat hasil tes cepat COVID-19.
"Intinya dalam PPKM ini kegiatan ekonomi masih tetap berjalan tetapi jam operasinya dibatasi," katanya.
Baca juga: Patuhi kebijakan PPKM, tempat wisata di Banyumas diminta tutup sementara
Baca juga: Boyolali perketat pengawasan aktivitas daerah zona merah