Boyolali perketat pengawasan aktivitas daerah zona merah
Minggu, 10 Januari 2021 19:30 WIB
Warga yang kedapatan tidak taat protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 menjalani sanksi kerja sosial bersih-bersih di lingkungan Pasar Ampel Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali, Selasa (01/12/2020). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto
Boyolali (ANTARA) - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, antara lain akan mencakup pengetatan pengawasan aktivitas warga di desa-desa yang berada di dalam zona merah atau zona risiko tinggi dalam peta risiko penularan COVID-19.
"PPKM hanya untuk tingkat desa yang masuk zona merah atau mempunyai risiko tinggi," kata Bupati Boyolali Seno Samodro di sela acara penanaman bibit pohon di Kebun Raya Indokilo Boyolali, Minggu.
Menurut dia, pemerintah kabupaten masih membahas teknis pelaksanaan PPKM, termasuk penentuan wilayah desa atau kecamatan yang menjadi sasaran PPKM.
Baca juga: PHRI Banyumas minta keringanan pajak seiring dengan PPKM
"Semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Boyolali rapat dahulu, mendengar laporan, dan menyaksikan data untuk mengambil keputusan. Kalau saya cenderung tingkat desa karena lebih akurat penerapan PPKM," katanya.
Ia mengemukakan bahwa PPKM untuk mengendalikan penularan COVID-19 di tingkat desa bisa lebih efektif.
"PPKM ini pada dasarnya masyarakat kegiatan tidak dilarang, tetapi dibatasi, yang penting jangan membuat kerumunan dan prokes wajib dijalankan," katanya.
"Kegiatannya dibatasi maksimal 30 orang, jika berkumpul tetap menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," ia menambahkan.
Ia menambahkan, pembatasan juga dilakukan pada aktivitas kerja di kantor bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten.
Guna menekan risiko penularan virus corona, pemerintah kabupaten sudah mengeluarkan Peraturan Bupati No.49/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sosialisasi mengenai peraturan itu ditingkatkan menjelang PPKM yang akan berlangsung 11 sampai 25 Januari 2021.
"PPKM hanya untuk tingkat desa yang masuk zona merah atau mempunyai risiko tinggi," kata Bupati Boyolali Seno Samodro di sela acara penanaman bibit pohon di Kebun Raya Indokilo Boyolali, Minggu.
Menurut dia, pemerintah kabupaten masih membahas teknis pelaksanaan PPKM, termasuk penentuan wilayah desa atau kecamatan yang menjadi sasaran PPKM.
Baca juga: PHRI Banyumas minta keringanan pajak seiring dengan PPKM
"Semua organisasi perangkat daerah (OPD) di Boyolali rapat dahulu, mendengar laporan, dan menyaksikan data untuk mengambil keputusan. Kalau saya cenderung tingkat desa karena lebih akurat penerapan PPKM," katanya.
Ia mengemukakan bahwa PPKM untuk mengendalikan penularan COVID-19 di tingkat desa bisa lebih efektif.
"PPKM ini pada dasarnya masyarakat kegiatan tidak dilarang, tetapi dibatasi, yang penting jangan membuat kerumunan dan prokes wajib dijalankan," katanya.
"Kegiatannya dibatasi maksimal 30 orang, jika berkumpul tetap menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," ia menambahkan.
Ia menambahkan, pembatasan juga dilakukan pada aktivitas kerja di kantor bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten.
Guna menekan risiko penularan virus corona, pemerintah kabupaten sudah mengeluarkan Peraturan Bupati No.49/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sosialisasi mengenai peraturan itu ditingkatkan menjelang PPKM yang akan berlangsung 11 sampai 25 Januari 2021.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkab Banyumas jaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan jelang Ramadhan
12 February 2026 13:10 WIB
Pemkot Semarang dorong Koperasi Merah Putih berkolaborasi dengan UMKM lokal
08 February 2026 20:44 WIB
Cuaca ekstrem dan hujan intensitas tinggi picu gejolak harga cabai rawit merah di Banjarnegara
05 February 2026 16:15 WIB
Terpopuler - Kesehatan
Lihat Juga
Wagub Jateng: : Program speling dekatkan layanan dokter spesialis ke desa
14 February 2026 16:28 WIB