Purwokerto (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, minta adanya keringanan pajak seiring dengan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada tanggal 11-25 Januari 2021 dalam rangka pengendalian COVID-19.
"Kami butuh bantuan teman-teman birokrat, dalam hal ini pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak," kata Ketua Bidang Perhotelan PHRI Banyumas Andre Binawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Ia mengatakan harapan tersebut disampaikan karena sektor perhotelan di Banyumas sudah merasakan dampak dari kebijakan PPKM yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 11-25 Januari 2021.
Menurut dia, hal itu disebabkan banyaknya calon tamu hotel yang membatalkan pemesanan kamar maupun relasi yang membatalkan penyelenggaraan kegiatan setelah mengetahui rencana pelaksanaan PPKM di Banyumas.
Oleh karena itu, kata dia, tingkat hunian hotel di Banyumas diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 60 persen seiring dengan adanya PPKM tersebut.
"Bahkan, banyak juga hotel yang merumahkan karyawannya sementara, mengurangi jam kerja karyawan, karena tidak mampu meng-'cover' operasional hotel," kata General Manager Meotel Hotel Purwokerto itu.
Ia mengakui sejak terjadinya pandemi COVID-19, tingkat hunian hotel di Banyumas pada periode Maret-Desember 2020 berada pada kisaran 53 persen.
"Namun Januari ini, begitu ada putusan PSBB (pembatasan sosial berskala besar yang sekarang disebut PPKM, red.) itu okupansi hotel di Banyumas berkisar 25-30 persen. Jadi signifikan sekali penurunannya," katanya menjelaskan.
Menurut dia, dampak pandemi COVID-19 yang dihadapi sektor perhotelan juga dirasakan oleh para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bermitra dengan hotel, sehingga pendapatan mereka ikut turun.
Terkait dengan hal itu, Andre mengharapkan masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang terdiri atas mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M) agar pandemi dapat segera berakhir.
"Kami juga harus membuat perencanaan ke depan agar tidak semakin terpuruk," katanya.
"Kami butuh bantuan teman-teman birokrat, dalam hal ini pemerintah daerah untuk memberikan keringanan pajak," kata Ketua Bidang Perhotelan PHRI Banyumas Andre Binawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.
Ia mengatakan harapan tersebut disampaikan karena sektor perhotelan di Banyumas sudah merasakan dampak dari kebijakan PPKM yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 11-25 Januari 2021.
Menurut dia, hal itu disebabkan banyaknya calon tamu hotel yang membatalkan pemesanan kamar maupun relasi yang membatalkan penyelenggaraan kegiatan setelah mengetahui rencana pelaksanaan PPKM di Banyumas.
Oleh karena itu, kata dia, tingkat hunian hotel di Banyumas diperkirakan akan mengalami penurunan hingga 60 persen seiring dengan adanya PPKM tersebut.
"Bahkan, banyak juga hotel yang merumahkan karyawannya sementara, mengurangi jam kerja karyawan, karena tidak mampu meng-'cover' operasional hotel," kata General Manager Meotel Hotel Purwokerto itu.
Ia mengakui sejak terjadinya pandemi COVID-19, tingkat hunian hotel di Banyumas pada periode Maret-Desember 2020 berada pada kisaran 53 persen.
"Namun Januari ini, begitu ada putusan PSBB (pembatasan sosial berskala besar yang sekarang disebut PPKM, red.) itu okupansi hotel di Banyumas berkisar 25-30 persen. Jadi signifikan sekali penurunannya," katanya menjelaskan.
Menurut dia, dampak pandemi COVID-19 yang dihadapi sektor perhotelan juga dirasakan oleh para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bermitra dengan hotel, sehingga pendapatan mereka ikut turun.
Terkait dengan hal itu, Andre mengharapkan masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang terdiri atas mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak (3M) agar pandemi dapat segera berakhir.
"Kami juga harus membuat perencanaan ke depan agar tidak semakin terpuruk," katanya.