Semarang (ANTARA) - Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat mengatakan seluruh layanan kepada peserta tetap berjalan secara normal selama pandemi COVID-19, meskipun ada perubahan yakni dilakukan secara online.
"Layanan berjalanan normal, walaupun tanpa kontak fisik seperti sebelumnya. Kami harus menerapkan protokol COVID-19 baik itu physical distancing maupun social distancing," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat dihubungi di Semarang, Kamis.
Willy menjelaskan sejumlah perubahan yang mencolok selama pandemi COVID-19 di antaranya tidak adanya customer service (CS) yang biasanya berada di barisan terdepan, digantikan dengan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Protokol Lapak Asik) yang dilakukan secara online.
"Peserta dapat mengakses melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id," kata Willy
Meskipun ada penerapan physical distancing maupun social distancing, lanjut Willy, BPJAMSOSTEK telah memiliki solusi, sehingga tidak menyusahkan para peserta jika menginginkan pengajuan klaim santunan secara online.
"Seluruh penerapan tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan tidak hanya di Kanwil Jateng dan DIY, tetapi seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan serta se-Indonesia juga menerapkan yang sama," kata Willy.
Pada Triwulan I tahun 2020, tambah Willy, BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY telah membayarkan Rp791,1 miliar untuk 4 program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian dengan total 109. 014 kasus.
"Dari 4 program dan dari total pembayaran klaim santunan tersebut, kasus terbanyak adalah program JHT dengan 89.271 kasus dengan Rp709 miliar," tutup Suwilwan Rachmat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan bantuan sembako ke Gugus Tugas COVID-19
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda sterilkan lingkungan kantor
"Layanan berjalanan normal, walaupun tanpa kontak fisik seperti sebelumnya. Kami harus menerapkan protokol COVID-19 baik itu physical distancing maupun social distancing," kata Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat dihubungi di Semarang, Kamis.
Willy menjelaskan sejumlah perubahan yang mencolok selama pandemi COVID-19 di antaranya tidak adanya customer service (CS) yang biasanya berada di barisan terdepan, digantikan dengan Protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (Protokol Lapak Asik) yang dilakukan secara online.
"Peserta dapat mengakses melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id," kata Willy
Meskipun ada penerapan physical distancing maupun social distancing, lanjut Willy, BPJAMSOSTEK telah memiliki solusi, sehingga tidak menyusahkan para peserta jika menginginkan pengajuan klaim santunan secara online.
"Seluruh penerapan tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan tidak hanya di Kanwil Jateng dan DIY, tetapi seluruh cabang BPJS Ketenagakerjaan serta se-Indonesia juga menerapkan yang sama," kata Willy.
Pada Triwulan I tahun 2020, tambah Willy, BPJAMSOSTEK Kanwil Jateng dan DIY telah membayarkan Rp791,1 miliar untuk 4 program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian dengan total 109. 014 kasus.
"Dari 4 program dan dari total pembayaran klaim santunan tersebut, kasus terbanyak adalah program JHT dengan 89.271 kasus dengan Rp709 miliar," tutup Suwilwan Rachmat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan bantuan sembako ke Gugus Tugas COVID-19
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda sterilkan lingkungan kantor