Logo Header Antaranews Jateng

Airlangga ingatkan THR tak boleh dicicil

Selasa, 3 Maret 2026 12:33 WIB
Image Print
Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Besarannya satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional, kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar dia.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Dengan angka tersebut, ia mengatakan total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026