Logo Header Antaranews Jateng

Direksi BPJS Ketenagakerjaan kunjungi peserta pastikan pelayanan optimal

Kamis, 5 Maret 2026 12:50 WIB
Image Print
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya mengunjungi dua peserta Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12) yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Bekasi Kota. (HO - BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat bersama Direktur Pelayanan Trisna Sonjaya mengunjungi dua peserta Reki Muhamad Saprial (62) dan Danisha Talitha Zahwa (12) yang tengah menjalani perawatan intensif di RS EMC Pekayon, Bekasi Kota.

Reki yang berprofesi sebagai ojek online, baru sebulan yang lalu mengalami kecelakaan lalu lintas (4/2) saat bekerja. Dirinya terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke kolong truk sehingga kaki kirinya terlindas kendaraan.

Hingga saat ini, Reki telah menjalani perawatan selama 28 hari dengan total biaya pengobatan mencapai Rp442 juta dan masih berlanjut sesuai indikasi medis.

Ia telah menjalani dua kali operasi, termasuk tindakan amputasi dan penanganan komplikasi lanjutan.

Reki tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025 melalui program perlindungan pekerja informal dan rentan dari pemerintah setempat.

"Kami ingin memastikan Pak Reki dan keluarga tidak menghadapi situasi ini sendirian. Ini adalah bukti negara hadir. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memproses klaim, tetapi aktif menjemput bola, memastikan peserta mendapatkan pelayanan terbaik secara cepat dan tanpa hambatan," ujar Saiful.

Untuk diketahui, melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), seluruh biaya perawatan Reki ditanggung tanpa batas plafon sesuai indikasi medis sampai peserta pulih atau memasuki tahap Return to Work (RTW).

Selain itu, Reki juga akan mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan, terdapat juga santunan cacat sebesar Rp28 juta dan fasilitas alat bantu seperti kursi roda, kruk, dan kaki palsu (orthosis).

Saiful menekankan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar angka, melainkan perlindungan nyata bagi keberlangsungan hidup keluarga pekerja.

Ia juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja informal dan rentan, untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ajakan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan iuran sebesar 50% dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPU melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

"Pemerintah telah memberikan kemudahan dan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja terlindungi. Momentum ini harus dimanfaatkan. Jangan menunggu sampai risiko terjadi. Pastikan diri dan keluarga memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Farah Diana menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kunjungan Direksi ke peserta yang tengah menjalani perawatan. Semoga peserta tersebut mendapatkan penanganan dan pengobatan bisa berjalan dengan baik.

Iuran yang dibayarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan sangatlah terjangkau dengan manfaat yang didapat sangat besar sekali.

“Sayangnya manfaat yang besar dari program BPJAMSOSTEK ini belum banyak diketahui masyarakat, mari bersama – sama bagi pekerja dan pemberi kerja untuk sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, pengalaman bapak Reki tersebut di atas adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia,” pungkasnya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026