Purworejo (ANTARA) - Puncak tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 semakin dekat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja menyelesaikan pembentukan aparatur pengawas di tingkat kecamatan.

Lembaga pengawas ini juga sedang menyelesaikan penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diolah dari survei dengan melibatkan berbagai stakeholders. IKP secara kualitatif dan kuantitatif mengukur tingkat kerawanan masing-masing daerah, termasuk memetakan potensi kerawanan dari setiap tahapan.

Pencalonan menjadi salah satu tahapan paling krusial. Meskipun demikian, bukan berarti tahapan lainnya memiliki bobot urgensi yang rendah.

Sejumlah potensi persoalan bisa diidentifikasi rawan terjadi pada tahapan ini. Jika dibiarkan akan menjadi residu dalam pelaksanaan pilkada. KPU sendiri telah merevisi aturan teknis tahapan pencalonan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019.

Salah satu yang cukup krusial pada tahapan pencalonan adalah kedudukan calon petahana. Adanya jerat potensi diskualifikasi yang bisa dikenakan bagi calon petahana apabila melakukan tindakan tertentu yang dilarang. Ketentuan ini perlu disosialisasikan secara masif agar masyarakat bisa terlibat secara aktif dalam mengawasi dan mengawal.

Ketentuan larangan yang secara spesifik dikenakan bagi calon petahana adalah melakukan penggantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya.

Larangan tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota. Larangan tersebut memang mengandung frasa perkecualian, yakni mendapat pesetujuan tertulis dari menteri yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Dalam kedudukannya sebagai calon, larangan pada Pasal 71 tersebut memiliki implikasi yang sangat serius bagi gubernur atau bupati/wali kota. Pada Ayat 5 secara tegas dinyatakan bahwa selaku petahana, apabila melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 2, calon petahana dikenai sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Alarm atas potensi pelanggaran terhadap larangan ini sudah harus dibunyikan sekeras mungkin. Sebab, rentan waktu enam bulan yang ditentukan undang-undang itu sudah berlaku.

Sesuai dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal, tahapan penetapan pasangan calon pada Pilkada 2020 dijadwalkan pada 8 Juli 2020. Jika ditarik enam bulan kedepan, maka larangan tersebut akan mulai berlaku pada 8 Januari 2020. Artinya, penggantian pejabat batas akhirnya dilakukan maksimal pada 7 Januari 2020.

Baca juga: Bawaslu imbau pemda tidak mutasi jabatan menjelang pilkada

Bawaslu mengambil sikap tegas dengan mengedepankan upaya-upaya pencegahan. Di Provinsi Jawa Tengah, 21 bawaslu kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada telah mengirimkan surat peringatan dan imbauan kepada bupati/wali kota sebagai wujud tindakan preventif.

Para bupati/wali kota diminta untuk mengindahkan ketentuan larangan tersebut agar tidak sampai terkena sanksi diskualifikasi apabila mencalonkan diri kembali. Sejauh ini imbauan tersebut secara umum mendapatkan respons positif dari para kepala daerah.  

Langkah preventif yang dilakukan jajaran bawaslu tersebut memiliki posisi yang sangat strategis. Pasalnya, dari hasil pemetaan yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, 21 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada itu kepala daerah maupun wakilnya berpotensi mencalonkan diri kembali, atau setidaknya masih memiliki peluang untuk mencalonkan diri. Baik sebagai calon bupati maupun sebagai calon wakil bupati.

Potensi petahana yang berpeluang mencalonkan diri kembali untuk posisi bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota adalah Kabupaten Purworejo, Kebumen, Wonosobo, Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Rembang, dan Kota Pekalongan.

Daerah yang petahananya hanya bupati saja dan berpotensi mencalonkan diri kembali adalah Grobogan, Purbalingga, Klaten, Wonogiri, dan Kedal, sedangkan daerah yang petahananya hanya wakil bupati/wakil wali kota dan berpotensi mencalonkan diri kembali adalah Kota Mageleng, Boyolali, Blora, Surakarta, Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Pemalang, dan Demak.

Melihat peta potensi calon petahana tersebut, jerat diskualifikasi calon tersebut tidak hanya berpotensi terjadi di satu atau dua kabupaten/kota. Namun, menyeluruh di 21 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah yang akan menggelar pilkada pada tahun ini. Dengan demikian, alarm pengawasan tentang larangan pergantian pejabat oleh petahana ini harus dibunyikan sekeras mungkin.
    
Antisipasi atas pelanggaran larangan itu semestinya tidak hanya dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu. Partai politik, LSM, masyarakat dan seluruh elemen "civil society" perlu secara bersama mengawalnya.

Maka sejak larangan itu berlaku, seluruh elemen perlu memantau wilayahnya masing-masing. Apabila ditemukan pelanggaran atas larangan tersebut agar tidak perlu ragu untuk melaporkannya ke bawaslu.

Jerat diskualifikasi sebagai calon bagi petahana sebenarnya bukan sekadar lantaran melakukan pergantian pejabat saja. Pasal 71 Ayat 3 memperluasnya dengan melarang petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain.

Rentan waktunya sama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Jika dibandingkan dengan ketentuan pada Ayat 2 yang lebih konkrit menyebut dengan frasa penggantian pejabat, ketentuan Ayat 3 cenderung abstrak. Frasa “kewenangan”, “program”, dan “kegiatan” yang menjadi kata kunci dalam penerapan norma tersebut pasti akan menjadi perdebatan.

Baca juga: Panwas Jepara Pertanyakan Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Maka yang terpenting perlu dilakukan adalah mengedepankan upaya-upaya preventif agar segala tindakan yang dilakukan petahana tidak sampai menyerempet zona merah tersebut. Kecuali jika memang sudah berani mengambil risiko dibatalkan pencalonannya oleh KPU.

Pengaturan atas larangan petahana melakukan pergantian pejabat, penggunaan kewenangan, pemanfaatan program dan kegiatan lain yang menguntungkan pasangan calon tertentu secara filosofis mengandung semangat untuk mewujudkan pilkada yang jujur, adil, bersih, berintegritas, dan bermartabat.

 Norma larangan itu menjadi instrumen hukum untuk mencegah calon petahana melakukan politisasi mesin birokrasi untuk pemenangan.

Sudah bukan rahasia lagi, meski memang tidak mudah membuktikannya, namun pemanfaatan jajaran birokrasi untuk pemenangan dalam setiap kontestasi pemilu aromanya kuat tercium publik.

Jajaran birokrasi, terutama di level pejabat memang sangat rawan dimanfaatkan. Polanya transaksional dengan modus politik dagang sapi. Pejabat yang mendukung calon tertentu memiliki harapan mendapatkan imbalan posisi jabatan yang lebih empuk atau setidaknya posisi jabatannya aman setelah calon yang didukung terpilih kembali.

Dalam hal pemanfaatan program maupun penggunaan kewenangan, calon petahana diasumsikan memiliki kesempatan yang lebih untuk memanfaatkan sumber daya yang ada di jajaran pemerintahan. Kesempatan yang tentu tidak dimiliki oleh calon non petahana. Program-program yang dibiayai dari anggaran negara sangat rawan didesain menguntungkan calon petahana.

Dalam kerangka berpikir kritis, pengaturan atas larangan itu akan benar-benar diuji tajinya hingga enam bulan ke depan.

Pasalnya, meski larangan itu terhitung mulai berlaku per 8 Januari 2020, program-program kegiatan yang dilaksanakan pada 2020 sudah diputuskan melalui pembahasan APBD 2020 yang sudah disahkan pada akhir 2019.

Publik baru akan melihat bagaimana pelaksanaan program di daerah-daerah yang menyelenggarakan pilkada setelah APBD mulai dilaksanakan. Apakah murni untuk kepentingan rakyat atau ada muatan politis yang menguntungkan calon petahana?

Di sinilah rakyat harus peka dan terlibat aktif mengawasinya. Jika memang ada nuansa politisasi program yang dibiayai APBD maka rakyat sebagai pemegang sah daulat secara hukum berhak menggugat.

Baca juga: Ganjar sebut kerukunan jadi tantangan pelaksanaan Pilkada 2020
Baca juga: Bawaslu Purworejo ingatkan panwascam jaga integritas pengawasan pilkada
Baca juga: Dewan Pers: Media jangan "nempel" calon kepala daerah

*) Nur Kholiq, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo

 

Pewarta : Nur Kholiq *)
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024