Jepara, Antara Jateng- Panitia Pengawas Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mempertanyakan mutasi dan pelantikan delapan pejabat eselon III di lingkungan pemkab setempat, mengingat pemilihan kepala daerah setempat dijadwalkan 15 Februari 2017.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ada larangan bagi kepala daerah, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, terkecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri," kata Ketua Panwas Kabupaten Jepara Arifin di Jepara, Jumat.

Berdasarkan tahapan pilkada yang dikeluarkan KPU, kata dia, penetapan pasangan calon peserta pilkada pada tanggal 24 Oktober 2016.

Dengan demikian, larangan tersebut sudah berlaku sekarang.

"Panwas memiliki kewenangan terkait dengan persoalan ini. Disinyalir penggantian pejabat tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 71 UU Pilkada," ujarnya.

Menurut dia, pelantikan pejabat eselon III tersebut bisa batal demi hukum jika memang tidak sesuai dengan aturan. Konsekuensinya, delapan pejabat tersebut harus dikembalikan ke posisi semula.

Kasus serupa terjadi di Kabupaten Cilacap, beberapa pekan lalu, karena kabupaten tersebut juga salah satu dari tujuh kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada serentak pada tahun 2017.

"Di Cilacap, para pejabat yang telanjur dilantik dikembalikan ke posisi semula," ujarnya.

Terkait dengan persoalan tersebut, Panwas Kabupaten Jepara melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara.

Surat tersebut, kata dia, menjelaskan bahwa Panwas Kabupaten Jepara akan melakukan klarifikasi kepada pihak BKD Jepara terkait kebijakan pelantikan delapan pejabat eselon III tersebut.

"Klarifikasi kami jadwalkan Senin (22/8). Apakah mutasi pejabat ini sesuai aturan atau tidak itu yang akan digali lebih dalam," ujarnya.

Terkait dengan pelantikan pejabat menjelang pilkada, BKD Jepara menyatakan hanya sebatas melaksanakan keputusan penggantian pejabat yang sebelumnya digodok oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Adapun delapan pejabat yang dilantik oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada hari Kamis (18/8) adalah Muh. Tahsin menduduki jabatan baru sebagai Camat Pecangaan, Budi Krisnanto dilantik sebagai Camat Karimunjawa, M. Suherman sebagai Camat Kalinyamatan, Nuryanto sebagai Camat Bangsri, dan Saptwagus Karnanejeng sebagai Camat Donorojo.

Sementara itu, Nuril Abdillah dilantik sebagai Sekretaris Camat Mayong; Anik Rufaida sebagai Sekretaris BPPKB dan Mudrikatun sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Jepara.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024