Dua pelaku narkoba di Kota Pekalongan dibekuk
Kamis, 26 September 2019 20:13 WIB
Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Rohmat pada kegiatan gelar perkara kasus narkoba. ANTARA/Kutnadi
Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk dua pelaku narkotika dan obat berbahaya sekaligus satu unit sepeda motor Honda Vario dan ratusan pil dextrometorphan.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka yaitu Surono alias Trondol (33) dan Miftahudin (30) tersebut ditangkap polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Tersangka Surono ditangkap polisi di wilayah Polsek Pekalongan Selatan dengan barang bukti 416 butir pil dextrometorphan sedang Miftahudin ditangkap di wilayah Kecamatan Tirto," katanya.
Baca juga: Terus turun, pengguna narkotika di Jateng jadi 380 ribu orang
Ia yang didampingi Kepala Polsek Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas pelaku yang diduga menjual narkoba di sekitar pasar Kuripan.
Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Surono, serta mengamankan ratusan butir pil dextro yang sudah dikemas dalam 32 paket yang berisi 13 butir per paket.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Baca juga: Bandar narkoba ditembak mati
"Saat ini, kedua tersangka kami amankan di Mapolres sedang barang bukti ratusan pil dextro kami sita untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka Surono mengatakan dirinya terpaksa mengedarkan pil dextro karena terdesak dengan kebutuhan keluarga.
"Kami mengedarkan pil ini karena terdesak kebutuhan keluarga. Adapun sasaran pembeli adalah para remaja," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka yaitu Surono alias Trondol (33) dan Miftahudin (30) tersebut ditangkap polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Tersangka Surono ditangkap polisi di wilayah Polsek Pekalongan Selatan dengan barang bukti 416 butir pil dextrometorphan sedang Miftahudin ditangkap di wilayah Kecamatan Tirto," katanya.
Baca juga: Terus turun, pengguna narkotika di Jateng jadi 380 ribu orang
Ia yang didampingi Kepala Polsek Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas pelaku yang diduga menjual narkoba di sekitar pasar Kuripan.
Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Surono, serta mengamankan ratusan butir pil dextro yang sudah dikemas dalam 32 paket yang berisi 13 butir per paket.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Baca juga: Bandar narkoba ditembak mati
"Saat ini, kedua tersangka kami amankan di Mapolres sedang barang bukti ratusan pil dextro kami sita untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka Surono mengatakan dirinya terpaksa mengedarkan pil dextro karena terdesak dengan kebutuhan keluarga.
"Kami mengedarkan pil ini karena terdesak kebutuhan keluarga. Adapun sasaran pembeli adalah para remaja," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNN Purbalingga: Titik fokus komitmen P4GN lewat tes urine bagi seluruh personel
05 January 2026 15:52 WIB
Polda Jateng ungkap TPPU narkoba, sita uang tunai Rp3,16 miliar dan sejumlah aset
31 December 2025 19:49 WIB
BNNK Banyumas perkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah
22 December 2025 21:31 WIB
KAI Daop 5 Purwokerto gelar tes narkoba bagi awak kereta jelang masa Nataru
01 December 2025 15:58 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Pemkab Batang pastikan perketat pengawasan tempat hiburan selama Ramadhan
18 February 2026 19:22 WIB
Polisi periksa sembilan saksi kasus penembakan suami anggota DPRD Jateng di Pekalongan
17 February 2026 11:31 WIB
Polresta Banyumas sterilisasi kelenteng jelang Tahun Baru Imlek agar umat tenang
16 February 2026 21:08 WIB