Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk dua pelaku narkotika dan obat berbahaya sekaligus satu unit sepeda motor Honda Vario dan ratusan pil dextrometorphan.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka yaitu Surono alias Trondol (33) dan Miftahudin (30) tersebut ditangkap polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Tersangka Surono ditangkap polisi di wilayah Polsek Pekalongan Selatan dengan barang bukti 416 butir pil dextrometorphan sedang Miftahudin ditangkap di wilayah Kecamatan Tirto," katanya.
Baca juga: Terus turun, pengguna narkotika di Jateng jadi 380 ribu orang
Ia yang didampingi Kepala Polsek Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas pelaku yang diduga menjual narkoba di sekitar pasar Kuripan.
Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Surono, serta mengamankan ratusan butir pil dextro yang sudah dikemas dalam 32 paket yang berisi 13 butir per paket.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Baca juga: Bandar narkoba ditembak mati
"Saat ini, kedua tersangka kami amankan di Mapolres sedang barang bukti ratusan pil dextro kami sita untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka Surono mengatakan dirinya terpaksa mengedarkan pil dextro karena terdesak dengan kebutuhan keluarga.
"Kami mengedarkan pil ini karena terdesak kebutuhan keluarga. Adapun sasaran pembeli adalah para remaja," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka yaitu Surono alias Trondol (33) dan Miftahudin (30) tersebut ditangkap polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.
"Tersangka Surono ditangkap polisi di wilayah Polsek Pekalongan Selatan dengan barang bukti 416 butir pil dextrometorphan sedang Miftahudin ditangkap di wilayah Kecamatan Tirto," katanya.
Baca juga: Terus turun, pengguna narkotika di Jateng jadi 380 ribu orang
Ia yang didampingi Kepala Polsek Pekalongan Selatan Kompol I Ketut Lanus mengatakan terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berawal adanya laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas pelaku yang diduga menjual narkoba di sekitar pasar Kuripan.
Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Surono, serta mengamankan ratusan butir pil dextro yang sudah dikemas dalam 32 paket yang berisi 13 butir per paket.
Ia mengatakan pelaku akan dijerat pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Baca juga: Bandar narkoba ditembak mati
"Saat ini, kedua tersangka kami amankan di Mapolres sedang barang bukti ratusan pil dextro kami sita untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Tersangka Surono mengatakan dirinya terpaksa mengedarkan pil dextro karena terdesak dengan kebutuhan keluarga.
"Kami mengedarkan pil ini karena terdesak kebutuhan keluarga. Adapun sasaran pembeli adalah para remaja," katanya.