
Polisi mengungkap dua kasus psikotropika dan sabu-sabu di Purbalingga

Purbalingga (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga mengungkap dua kasus peredaran psikotropika dan narkotika jenis sabu-sabu dalam rangkaian operasi penindakan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dengan menangkap dua orang tersangka.
Dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Purbalingga, Jumat, Wakil Kepala Kepolisian Resor Purbalingga Komisaris Polisi Agus Amjat Purnomo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan patroli tertutup yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba selama Januari 2026.
"Kasus pertama berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan penyimpanan psikotropika golongan IV tanpa hak untuk diperjualbelikan dengan tersangka berinisial JP alias J (23), warga Kabupaten Banyumas. Tersangka diamankan di area SPBU Padamara, Kecamatan Padamara, Purbalingga," katanya.
Dari tangan tersangka, kata dia, petugas mengamankan 388 butir psikotropika golongan IV berbagai merek yang dikemas dalam aluminium foil dan disimpan di dalam kotak charger USB, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta barang pribadi lainnya.
Ia mengatakan pengungkapan bermula dari patroli dan pemantauan petugas pada Jumat (23/1) malam hingga Sabtu (24/1) dini hari.
"Saat berteduh di SPBU Padamara karena hujan, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan di teras mushala sehingga dilakukan pemeriksaan, dan menemukan obat-obatan psikotropika pada tersangka. Dari hasil interogasi, petugas melakukan pengembangan dan menemukan tambahan barang bukti di rumah pelaku," katanya.
Ia mengatakan kasus kedua terkait dugaan perantara peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang melibatkan tersangka berinisial IS alias I (38), warga Purbalingga.
Menurut dia, tersangka ditangkap di tepi Jalan Raya Purbalingga-Bobotsari, Desa Selaganggeng, saat diduga hendak menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu.
"Modus yang digunakan berupa sistem 'tanam', yakni menaruh paket sabu-sabu di sejumlah titik, memotretnya, lalu mengirimkan lokasi kepada pihak yang memerintahkan. Tersangka mengaku menerima imbalan Rp50 ribu per titik penempatan," kata Wakapolres.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Ihwan Ma'ruf menambahkan tersangka kasus psikotropika berinisial JP tercatat sebagai mahasiswa dan merupakan pasien di sebuah klinik di Kota Bandung.
"Yang bersangkutan memiliki kartu berobat dari dokter spesialis kejiwaan di salah satu klinik di Bandung. Setiap kontrol bisa diberikan sekitar 200 butir untuk beberapa bulan, namun obat itu tidak dipakai seluruhnya, sebagian justru dijual," katanya.
Ia mengatakan hasil pendalaman menunjukkan obat diperoleh melalui resep dokter, tetapi kemudian disalahgunakan untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, penjualan baru dilakukan kepada satu orang dan sebagian belum sempat terjual karena lebih dulu diamankan petugas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selanjutnya untuk kasus sabu-sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket sabu dengan total berat sekitar 9,4 gram yang disamarkan dalam potongan sedotan, dibungkus plastik klip, dimasukkan ke bungkus permen, lalu ke kemasan lain sebelum ditempatkan di lokasi.
Atas perbuatannya, tersangka perantara sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ancaman pidananya mulai dari 5-20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati, dan denda sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Rutan Temanggung gagalkan upaya penyelundupan sabu
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
